News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Legislator Bunuh Pacar

Dibutuhkan untuk Jadi Saksi Perkara Lain, Ronald Tannur Ditahan di Rutan Medaeng Bukan di Lapas

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ronald Tannur saat ditangkap jaksa (kiri) dan Ronald Tannur usai divonis bebsa PN Surbaya (kanan). | Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono membeberkan alasan mengapa Ronald Tannur masih belum dibawa ke Lapas untuk menjalani hukuman pidananya. Padahal, Ronald Tannur telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara imbas kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya sang kekasih, Dini Sera Afrianti.

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, mengungkapkan alasannya mengapa Gregorius Ronald Tannur kini dititipkan di Rutan Kelas I Medaeng.

Padahal, seharusnya Ronald Tannur menjalani hukuman pidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) imbas kasus penganiayaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia.

Sebagai informasi, rutan adalah tempat penahanan sementara bagi para terdakwa atau tersangka yang masih dalam proses peradilan.

Sementara Lapas adalah tempat untuk pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan, biasanya penghuni Lapas adalah para narapidana atau terpidana yang telah dijatuhi hukuman.

Heni mengatakan, keputusan untuk menahan Ronald Tannur di Rutan Medaeng ini adalah hasil koordinasi dengan jaksa.

Menurut Heni, jaksa masih membutuhkan Ronald Tannur untuk menjadi saksi dalam perkara lain.

Sehingga, kini Ronald Tannur dititipkan ke Rutan Medaeng untuk memudahkan proses penyidikan.

"Hasil koordinasi bahwa Ronald Tannur (RT) masih dibutuhkan jaksa untuk menjadi saksi dalam perkara lain. Untuk memudahkan proses penyidikan, maka RT dititipkan di Rutan Medaeng," kata Heni dilansir Kompas.com, Senin (28/10/2024).

Perkara lain yang dimaksud adalah kasus dugaan suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Hari Hanindyo.

Diketahui dalam kasus dugaan suap ini, Ronald Tannur berstatus sebagai saksi.

Lebih lanjut, Heni menuturkan, ketiga proses penyidikan sudah selesai dan Ronald Tannur sudah tidak dibutuhkan lagi, maka ia akan dibawa ke Lapas.

Baca juga: Kata Mahkamah Agung soal Vonis 5 Tahun Penjara Ronald Tannur Dianggap Ringan

"Jika sudah tidak lagi dibutuhkan dalam proses pemeriksaan, akan langsung di layar ke Lapas," ungkap Heni.

Sebelumnya, Rutan Kelas I Surabaya menerima Ronald Tannur berdasarkan putusan MA RI Nomor: 1466/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024. 

Dia tiba Minggu (27/10/2024) pukul 19.30 WIB dan langsung dilakukan pengecekan dokumentasi, pengambilan data untuk kelengkapan selama berada di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya serta dilakukan pengecekan kesehatan dan dinyatakan sehat. 

Ronald Tannur ditempatkan di blok karantina dan harus mengikuti masa pengenalan lingkungan di Blok A kamar A3.

Ronald Tannur Terkejut Saat Ditangkap dan Dieksekusi Kejaksaan ke Rutan Medaeng

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim) mengeksekusi Gregorius Ronald Tannur pada Minggu (27/10/2024).

Ronald Tannur, anak mantan DPR RI Edward Tannur, ditangkap di rumahnya di Pakuwon City Virginia Regency Kota Surabaya, Jawa Timur dan ditahan di Rutan Kelas IA Surabaya cabang Medaeng.

"Alhamdulillah, eksekusi berjalan dengan baik. Terdakwa yang berada di lantai 2 sempat terkejut saat kami datang," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati.

Mia menjelaskan, bahwa eksekusi dilakukan tanpa menunggu salinan putusan.

Namun, pihaknya mengaku sudah memiliki dasar.

Baca juga: Kaget saat Kembali Ditangkap, Ronald Tannur Sempat Berusaha Tunda Eksekusi, Senyum Tak Ada Lagi

Mahkamah Agung pernah merilis Jaksa bisa melaksanakan eksekusi terlebih dahulu tanpa menunggu salinan putusan.

"Kami berkonsultasi dengan Jaksa Muda Pidana Umum, dan beliau menyetujui langkah ini," tambahnya.

Mia mengakui pihaknya harus cepat-cepat melakukan eksekusi ini karena khawatir terpidana akan melarikan diri.

Sebab, yang bersangkutan mengingat memiliki dua alamat resmi, di Nusa Tenggara Timur.

Selain itu, Kejaksaan ternyata tak terlalu puas dengan putusan kasasi untuk terpidana Gregorius Ronald Tannur.

Baca juga: Update Kasus Tewasnya Dini Sera, Penangkapan Ronald Tannur hingga Peluang Peninjauan Kembali

Pasalnya, jaksa sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun, namun Mahkamah Agung dalam putusan kasasi hanya menjatuhkan vonis 5 tahun.

"Kami sebenarnya kecewa tetapi harus besar hati karena sudah terbukti bersalah. Nanti, jika ada Novum (temuan baru), kami akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sekarang kami melakukan eksekusi terlebih dahulu," kata Mia.

Mahkamah Agung menyatakan, bahwa Ronald Tannur terbukti bersalah Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Itu adalah pasal alternatif kedua.

Baca juga: Kronologis Kasus Ronald Tannur Hingga Dijebloskan ke Lapas Surabaya, Sempat Senyum Saat Vonis Bebas

Sedangkan pasal primer tentang pembunuhan tidak dinyatakan terbukti.

Pun dengan alternatif ketiga pasal kelalaian juga tidak terbukti.

Jaksa Penuntut Umum tetap berkeyakinan bahwa terpidana melakukan pembunuhan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 338.

"Dasarnya sudah ada bukti termasuk rekaman CCTV," imbuh Mia.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Erik S)(Kompas.com/Achmad Faizal)

Baca berita lainnya terkait Anak Legislator Bunuh Pacar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini