TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) pada Minggu (27/10/2024) sekira pukul 14.40 WIB.
Penangkapan berlangsung di kediaman Ronald Tannur, yang berada di Perumahan Victoria Regency Surabaya.
Tak ada perlawanan yang dilakukan Ronald Tannur saat ditangkap lagi oleh Kejati Jatim.
Namun, Ronald sempat berupaya menunda-nunda eksekusi penangkapannya.
Ronald tampak hanya mengenakan kaus abu-abu, celana hitam, masker, serta sandal jepit.
Hal itu diungkap Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, Minggu malam.
"Hanya sempat kaget, tidak ada perlawanan," ucap Mia.
"Hanya tindakan wajar untuk menunda-nunda eksekusi, namun sesuai SOP, dia tetap diamankan."
Anak mantan anggota DPR RI Edward Tannur ini langsung dibawa ke Kejati Jatim untuk kemudian ditahan di Rutan Kelas 1A Surabaya cabang Medaeng.
Berbeda pada saat proses penangkapan, ketika berada di Kejati Jatim, Ronald tampak melepas masker dan berbincang dengan sejumlah pria di ruang Media Center Kejati Jatim.
Penangkapan ini dilakukan setelah vonis bebas Ronald Tannur dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Ronald Tannur Terkejut Saat Ditangkap dan Dieksekusi Kejaksaan ke Lapas Medaeng
Mia mengatakan, pihak Kejati Jatim bergerak cepat melakukan penangkapan karena khawatir Ronald akan melarikan diri.
Sebab, Ronald tercatat memiliki dua alamat resmi di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Selain itu, Mia juga mengungkap kekecewaan pihak kejaksaan seusai MA menjatuhkan vonis 5 tahun dalam putusan kasasi.