Kasus ini juga mengungkap peran Zarof Ricar sebagai makelar kasus selama menjabat di MA.
Saat melakukan penggeledahan di rumah Zarof Ricar, penyidik Kejagung menemukan uang dalam nominal fantastis, nyaris Rp 1 triliun.
Uang tersebut ditemukan dalam berbagai mata uang asing dengan nilai Rp 920.912.303.714 (Rp 920,9 miliar).
Selain itu, penyidik juga menemukan emas Antam seberat 51 kilogram dari rumah Zarof Ricar di kawasan Senayan Jakarta dan hotel di Bali.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Fahmi Ramadan/Erik S/Adi Suhendi)