TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) pada Minggu (27/10/2024) sekira pukul 14.40 WIB.
Penangkapan berlangsung di kediaman Ronald Tannur, yang berada di Perumahan Victoria Regency Surabaya.
Tak ada perlawanan yang dilakukan Ronald Tannur saat ditangkap lagi oleh Kejati Jatim.
Namun, Ronald sempat berupaya menunda-nunda eksekusi penangkapannya.
Ronald tampak hanya mengenakan kaus abu-abu, celana hitam, masker, serta sandal jepit.
Hal itu diungkap Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, Minggu malam.
"Hanya sempat kaget, tidak ada perlawanan," ucap Mia.
"Hanya tindakan wajar untuk menunda-nunda eksekusi, namun sesuai SOP, dia tetap diamankan."
Anak mantan anggota DPR RI Edward Tannur ini langsung dibawa ke Kejati Jatim untuk kemudian ditahan di Rutan Kelas 1A Surabaya cabang Medaeng.
Berbeda pada saat proses penangkapan, ketika berada di Kejati Jatim, Ronald tampak melepas masker dan berbincang dengan sejumlah pria di ruang Media Center Kejati Jatim.
Penangkapan ini dilakukan setelah vonis bebas Ronald Tannur dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Ronald Tannur Terkejut Saat Ditangkap dan Dieksekusi Kejaksaan ke Lapas Medaeng
Mia mengatakan, pihak Kejati Jatim bergerak cepat melakukan penangkapan karena khawatir Ronald akan melarikan diri.
Sebab, Ronald tercatat memiliki dua alamat resmi di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Selain itu, Mia juga mengungkap kekecewaan pihak kejaksaan seusai MA menjatuhkan vonis 5 tahun dalam putusan kasasi.
Menurut Mia, jaksa sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun untuk Ronald.
"Kami sebenarnya kecewa tetapi harus besar hati karena sudah terbukti bersalah. Nanti, jika ada Novum (temuan baru), kami akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sekarang kami melakukan eksekusi terlebih dahulu," kata Mia.
Reaksi Ronald saat kembali ditangkap berbanding terbalik saat ia divonis bebas oleh hakim PN Surabaya.
Saat itu, Ronald tampak tersenyum lebar saat keluar dari sel tahanan.
Sebab, vonis hakim membuatnya terbebas dari tuntutan jaksa.
Kala itu, jaksa menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara dan membayar restitusi Rp263 juta kepada keluarga Dini Sera.
Terseret Dugaan Kasus Suap Hakim
Selain terlibat dalam pembunuhan kekasihnya, Ronald kini juga terseret dalam dugaan kasus suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Suap tersebut diduga dilakukan pihak Ronald demi mendapatkan vonis bebas.
Dugaan kasus suap ini mencuat setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindya.
Ketiganya diduga menerima suap terkait vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald.
Suap tersebut diberikan oleh pengacara Ronald, bernama Lisa Rahmat.
Selain menyeret tiga hakim PN Surabaya, dugaan kasus suap ini juga melibatkan nama mantan pejabat MA, Zarof Ricar.
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Ronald Tannur di Surabaya, Hanya 15 Menit Jaksa Berada di Rumah Terpidana
Zarof Ricar ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Bali, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Ia diduga dijanjikan uang Rp1 miliar jika berhasil melobi hakim agung untuk membebaskan Ronald.
Kasus ini juga mengungkap peran Zarof Ricar sebagai makelar kasus selama menjabat di MA.
Saat melakukan penggeledahan di rumah Zarof Ricar, penyidik Kejagung menemukan uang dalam nominal fantastis, nyaris Rp 1 triliun.
Uang tersebut ditemukan dalam berbagai mata uang asing dengan nilai Rp 920.912.303.714 (Rp 920,9 miliar).
Selain itu, penyidik juga menemukan emas Antam seberat 51 kilogram dari rumah Zarof Ricar di kawasan Senayan Jakarta dan hotel di Bali.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Fahmi Ramadan/Erik S/Adi Suhendi)