News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Legislator Bunuh Pacar

Kaget saat Kembali Ditangkap, Ronald Tannur Sempat Berusaha Tunda Eksekusi, Senyum Tak Ada Lagi

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ronald Tannur saat ditangkap jaksa (kiri) dan Ronald Tannur usai divonis bebsa PN Surbaya (kanan).

Menurut Mia, jaksa sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun untuk Ronald. 

"Kami sebenarnya kecewa tetapi harus besar hati karena sudah terbukti bersalah. Nanti, jika ada Novum (temuan baru), kami akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sekarang kami melakukan eksekusi terlebih dahulu," kata Mia.

Reaksi Ronald saat kembali ditangkap berbanding terbalik saat ia divonis bebas oleh hakim PN Surabaya. 

Saat itu, Ronald tampak tersenyum lebar saat keluar dari sel tahanan. 

Sebab, vonis hakim membuatnya terbebas dari tuntutan jaksa.

Kala itu, jaksa menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara dan membayar restitusi Rp263 juta kepada keluarga Dini Sera. 

Terseret Dugaan Kasus Suap Hakim

Selain terlibat dalam pembunuhan kekasihnya, Ronald kini juga terseret dalam dugaan kasus suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Suap tersebut diduga dilakukan pihak Ronald demi mendapatkan vonis bebas. 

Dugaan kasus suap ini mencuat setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindya. 

Ketiganya diduga menerima suap terkait vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald. 

Suap tersebut diberikan oleh pengacara Ronald, bernama Lisa Rahmat. 

Selain menyeret tiga hakim PN Surabaya, dugaan kasus suap ini juga melibatkan nama mantan pejabat MA, Zarof Ricar. 

Ronald Tannur pada saat ditangkap oleh penyidik Kejati Jawa Timur di rumahnya perumahan Victoria Regency Surabaya, Minggu (27/10/2024). (Dokumentasi Kejaksaan Agung)

Baca juga: Detik-detik Penangkapan Ronald Tannur di Surabaya, Hanya 15 Menit Jaksa Berada di Rumah Terpidana

Zarof Ricar ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Bali, Kuta Selatan, Badung, Bali. 

Ia diduga dijanjikan uang Rp1 miliar jika berhasil melobi hakim agung untuk membebaskan Ronald. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini