Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan, sejatinya ada tindakan dan sanksi yang tegas dijatuhkan kepada Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar atas aksinya menembak rekan sesama polisi hingga tewas yakni Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshar.
Habiburokhman menilai, tindakan AKP Dadang harus ditindak tegas jajaran kepolisian.
Bahkan, dirinya meyakini kalau Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menerapkan hal demikian.
"Karena ini jangan sampai terulang lagi. Kami yakin dan percaya bapak Kapolri kita tidak akan menoleransi terhadap pelaku seperti ini," kata Habiburokhman kepada awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/11/2024).
Kata Habiburokhman, sejatinya Kapolri memiliki standar dalam menerapkan hukuman terhadap jajarannya.
Beberapa sanksi yang diterapkan harusnya kata Habiburokhman berdasarkan standar itu yakni penghentian kedinasan hingga pidana hukum.
Baca juga: Sosok AKP Ulil Ryanto, Polisi yang Tewas Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Tulang Punggung Keluarga
"Kalau standarnya pak Sigit, orang seperti ini pasti lah akan dikenakan tindakan yang tegas, baik dalam konteks kedinasan maupun konteks hukum," ujar dia.
"Jadi InsyaAllah masalah ini fenomena untuk ini bisa segera diselesaikan. Tapi masalah latar belakangnya juga kami harapkan bisa segera selesai," ucap politikus Partai Gerindra ini.
Sebelumnya, dikutip dari tribunpadang.com, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanyo Anshar tewas ditembak Kabag Ops, AKP Dadang Iskandar, Jumat (22/11/2024).
Informasi yang diterima tribunpadang.com, aksi polisi tembak polisi ini terjadi di Mapolres Solok Selatan yang berlokasi di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Sumatera Barat sekitar pukul 00.43 WIB.
Adapun kasus ini terjadi setelah Sat Reskrim Polres Solok Selatan mengungkap dan menangkap pelaku tambang galian C.
Baca juga: Polisi Tembak Polisi: AKP Ulil Ryanto Baru Bekerja 1 Tahun di Polres Solok Selatan, Pelaku 3 Tahun
Dari laporan polisi yang diterima Tribunpadang.com, mulanya Ulil Ryanto mendapat telepon dari Dadang Iskandar terkait penangkapan terhadap pelaku tambang galian C yang dilakukan timnya.
Saat itu, pelaku yang diamankan sedang dalam perjalanan ke Mapolres dan sesampainya di ruang Reskrim Polres Solok Selatan, penyidik pun melakukan pemeriksaan.