News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ipda Rudy Soik dan Kasusnya

Kasus BBM Ilegal di NTT Picu Polemik Pemecatan Ipda Rudy Soik, IPW Desak Kapolri Bentuk Tim Khusus

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama Kapolda NTT dan Kapolda Sulawesi Tengah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024). Terbaru, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mendesak Kapolri membentuk tim khusus untuk menangani kasus BBM ilegal di NTT yang membuat Ipda Rudy Soik dipecat.

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso memberikan tanggapannya soal kasus BBM ilegal di Nusa Tenggara Timur (NTT), yang berujung pada pemecatan Ipda Rudy Soik.

Menurut Sugeng, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus bisa tegas dalam menangani kasus BBM Ilegal di NTT ini.

Salah satunya dengan cara membentuk tim khusus dari Propam Polri dan Itwasum Polri untuk turun tangan langsung menyelidiki kasus BBM ilegal yang berimbas pada pemecatan Ipda Rudy Soik.

"Indonesia Police Watch meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tegas menyelesaikan kasus BBM ilegal di NTT dengan dengan membentuk tim khusus dari Propam Polri dan Itwasum Polri," kata Sugeng dilansir Kompas.com, Senin (28/10/2024).

Dengan adanya tim khusus dari Polri ini, maka akan jelas siapa sebenarnya oknum yang bermain di balik kasus BBM ilegal di NTT ini.

Jika memang Ipda Rudy Soik terlibat, maka ia bisa diberikan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Namun, jika memang ada oknum lain yang bermain di balik kasus BBM ilegal ini, maka oknum tersebut harus dipecat.

"Kalau Ipda Rudy Soik ikut terlibat di dalamnya, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadapnya bisa dilakukan."

"Akan tetapi, kalau ada oknum-oknum lain yang bermain, merekalah yang harus dipecat,” terang Sugeng.

Sugeng menilai hal tersebut perlu dilakukan agar nantinya Polda NTT bisa terbebas dari permainan kasus BBM ilegal.

Selain itu, kepercayaan masyarakat kepada Polri juga akan meningkat seiring dengan keseriusan Polri dalam menangani kasus ini.

Baca juga: Wawancara Eksklusif: Rudy Soik Beberkan Duduk Perkara Kasus yang Menjeratnya, Termasuk Mafia BBM

Diketahui sebelumnya, Mantan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota Ipda Rudy Soik terlibat dalam pengungkapan kasus dugaan mafia BBM yang diduga melibatkan sejumlah pihak berpengaruh di NTT.

Kasus ini bermula ketika Ipda Rudy Soik mengidentifikasi jaringan mafia BBM ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut. 

Namun, dia justru dijatuhi sanksi pemecatan atau PTDH oleh Polda NTT. 

Selanjutnya pemecatan Ipda Rudy Soik ini pun memicu kontroversi di tengah publik.

Baca juga: Keponakan Presiden Prabowo Bela Ipda Rudy Soik: Pelanggaran Berat Apa Sampai Layak Dipecat?

Bahkan tak sedikit yang mempertanyakan alasan di balik keputusan pemecatan Ipda Rudy Soik tersebut.

Sementara itu, Polda NTT menyatakan bahwa Ipda Rudy Soik dipecat atas pelanggaran kode etik profesi dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM. 

Adapun pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik profesi Polri yang menjerat Ipda Rudy Soik meliputi beberapa kasus lainnya seperti pencemaran nama baik anggota Polri, meninggalkan tempat tugas tanpa izin, dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan BBM bersubsidi.

Baca juga: Anggota DPR Benny Harman Ungkap Ipda Rudy Soik 15 Tahun Lalu Dibui Karena Bongkar Perdagangan Orang

Kapolda NTT Sebut Pemecatan Ipda Rudy Soik Sudah Dilaporkan ke Kapolri

Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga memberikan nasihat kepada Ipda Rudy Soik usai rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024). (Tribunnews.com/Reynas)

Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga mengatakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ipda Rudy Soik sudah dilaporkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pemecatan Ipda Rudy Soik buntut dari pengungkapan kasus mafia BBM ilegal.

Irjen Daniel mendapat laporan dari Propam Polda NTT bahwa Ipda Rudy Soik melanggar kode etik antara lain pergi karaoke saat jam dinas dan mangkir dari kantor selama tiga hari.

“Itu tadi malam saya sudah melaporkan kepada Pak Kapolri tentang apa yang kita lakukan,” kata Kapolda NTT usai Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Baca juga: Ipda Rudy Soik Kenakan Jaket Tenun NTT saat RDP dengan DPR RI, Ini Maknanya

Menurutnya, jajaran di Polda NTT pun telah melaporkan kasus ini ke atasan-atasannya di Mabes Polri.

“Dan laporan-laporan kita pun sudah dari Propam ke atasannya, dari Krimsus ke atasannya, dari Krimum ke atasannya, dari bagian-bagian yang ada di Polda sudah melaporkan,” ungkap Daniel.

Sementara itu, Ipda Rudy Soik mengungkapkan perasaannya saat hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama Kapolda NTT. 

Ia mengatakan RDP tersebut berjalan menegangkan. 

Baca juga: Anggota DPR Mantan Kapolda Rikwanto Nilai Pertimbangan Pemecatan Ipda Rudy Soik Terlalu Cepat

"Kalau saya itu memang dari awal ketika saya merasa bahwa harus menyuarakan, saya sudah ikhlas," kata Ipda Rudy Soik usai menghadiri RDP di Komisi III DPR.

Ia mengaku sudah ikhlas atas semua yang menimpa dirinya. 

"Mungkin tadi menegangkan ya, tapi saya ikhlas ikhlas saja apa pun itu saya yakin semua itu atas izin-Nya," ungkapnya. 

Adapun terkait statusnya di kepolisian ia mengatakan sudah dipecat alias Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Baca juga: Kapolda NTT Klaim Pihaknya Berat Berhentikan Ipda Rudy Soik, Sebut Masih Punya Waktu untuk Banding

Meski begitu dirinya telah mengajukan banding. 

"Kalau dalam pemahaman saya sudah di PTDH. Tapi saya ajukan banding," ucapnya. 

Ipda Rudy Soik telah dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. 

Sidang PTDH Rudy Soik digelar di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri, Jumat (11/10/2024) lalu.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reynas Abdila)(Kompas.com/Icha Rastika)

Baca berita lainnya terkait Ipda Rudy Soik dan Kasusnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini