TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat perdana Komisi III DPR hari ini di gedung parlemen Jakarta, Senin (28/10/2024), menghadirkan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga dan eks anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik.
Ipda Rudy Soik menjadi sorotan usai dipecat dari Polda NTT karena hendak membongkar kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di NTT.
Polisi berdalih pemecatan Rudy adalah pelanggaran kode etik profesi Polri, yaitu ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak dengan cara memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa.
Ipda Rudy Soik mengaku mendapat ancaman usai dipecat dari institusi Polri.
Pria berusia 41 tahun itu sempat membongkar mafia BBM di wilayah NTT.
Rudy Soik bersama pengacaranya sudah menyambangi Komnas HAM untuk mencari keadilan.
Pada Sabtu (26/10/2024), Rudy Soik secara blak-blakan menyampaikan duduk perkara yang dialaminya dalam wawancara eksklusif dengan Tribunnews.com di Jakarta.
Berikut petikan wawancara eksklusif Tribunnews dengan Ipda Rudy Soik dan Kuasa hukumnya, Ferdy Maktaen:
Ipda Rudi ini kita tahu sebelumnya, sebelum dicopot, itu jabatannya sebagai Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota. Kemudian menangani kasus Mafia BBM ini ya. Ini gimana bang awalnya sampai akhirnya terungkap lah Mafia BBM ini bang?
Jadi memang ada beberapa pro dan kontra katanya tidak ada kasus niaga BBM ilegal kan tidak ada.
Tapi di momen ini saya bicara. Jadi bermula itu ketika saya mendapatkan pelaporan dari anggota saya sendiri yang saya tidak sebutkan nama mereka. Kalau disebut nanti bisa kena mutasi juga.
Lalu dari masyarakat terkait kelangkaan di pusaran nelayan. Di kota Kupang itu dia dikelilingi oleh laut yang mata pencarian masyarakat itu di nelayan. Lalu saya mendapatkan informasi itu saya melaporkan kepada Pak Kapolresta.
Saya melaporkan kepada Kapolresta. Pak Kapolresta bilang selidiki itu perintahnya beliau. Selidiki.