News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPPK 2024

Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Periode 1 Diumumkan Mulai Besok, Berikut Sistem Penilaiannya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PPPK - Hasil Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Periode 1 tahun 2024 akan diumumkan mulai besok (30/10/2024), ini sistem penilaiannya.

Pelaksanaan seleksi kompetensi: 2 - 19 Desember 2024

Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 7 - 23 Desember 2024

Pengumuman hasil kelulusan: 24 - 31 Desember 2024

Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 10 - 21 Desember 2024

Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis  tambahan: 13 - 28 Desember 2024

Pengumuman hasil kelulusan: 24 - 31 Desember 2024

Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 31 Januari 2025

Usul penetapan NI PPPK: 1 - 28 Februari 2025

Baca juga: Peserta PPPK Kemenag 2024 Tahap 1 Bisa Pilih Formasi Mulai Hari Ini, Cek Caranya

Tahapan Seleksi PPPK Tahun 2024

  1. Seleksi Administrasi
  2. Seleksi Kompetensi
  3. Seleksi Wawancara

Sistem Penilaian PPPK Periode I

Mengutip dari laman resmi menpan.go.id, seleksi PPPK 2024 dilaksanakan dengan Computer Assisted Test (CAT).

Untuk sistem penentuan kelulusan dinilai berdasarkan peringkat terbaiknya.

"Pelamar itu wajib mengikuti seleksi, akan tetapi pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik. Artinya dalam seleksi tidak menggunakan nilai ambang batas," ucap Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja.

Baca juga: H-6 Pendaftaran PPPK Kemenag Periode 1 Ditutup, Catat Tanggalnya

Setiap Instansi juga harus menyiapkan jabatan-jabatan bagi tenaga non-ASN yang sudah bekerja di instansinya masing-masing.

Selain itu ada kriteria lain yang dipersyaratkan untuk mengikuti seleksi PPPK adalah pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan.

Untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama minimal 2 tahun dan jenjang ahli muda minimal 3 tahun.

Tetapi, syarat ini dikecualikan bagi JF Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan.

Syarat kelulusan lainnya adalah pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini