TRIBUNNEWS.COM - Jaksa menyebut film dokumenter produksi Netflix berjudul "Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso" telah membuat sebagian masyarakat Indonesia terkelabui.
Hal ini disampaikan jaksa dalam sidang perdana Pengajuan Kembali (PK) oleh Jessica Kumala Wongso yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (29/10/2024).
Selain itu, jaksa juga menilai film dokumenter itu dijadikan alat oleh Jessica Wongso untuk menarik simpati dari masyarakat.
"Pemohon peninjauan kembali ketiga dan kuasa hukumnya tampak juga memanfaat momentum dokumenter Jessica Wongso yang disiarkan oleh Netflix, yang secara ironis berhasil mengelabui sebagian besar masyarakat Indonesia," ujar jaksa saat menjawab memori PK Jessica.
Jaksa juga mengungkapkan masyarakat Indonesia yang memiliki mental inferior menganggap film dokumenter tersebut memiliki kebenaran tinggi lantaran diproduksi oleh pihak asing.
Dia menegaskan bahwa fakta dalam perkara yang menjerat Jessica Wongso yaitu pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin telah diuji selama persidangan berlangsung.
"Mereka yang merasa inferior terhadap produk luar negeri menganggap bahwa dokumenter tersebut hanya karena diproduksi oleh pihak asing memiliki kebenaran yang lebih tinggi derajatnya, daripada putusan hukum di Indonesia," jelasnya.
Jaksa juga menuding, lewat rilisnya film dokumenter itu, Jessica dan pengacaranya tengah memutarbalikkan kenyataan dengan membandingkannya dengan putusan peradilan.
Baca juga: Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Diduga Direkayasa, Rekaman 100 Frame Kamera CCTV Disebut Hilang
Padahal, sambungnya, beragam ahli dari berbagai latar belakang telah dihadirkan untuk menganalisis segala bukti yang dihadirkan saat persidangan.
"Namun, pemohon peninjauan kembali ketiga dan kuasa hukumnya tetap berusaha memutarbalikkan kenyataan, dengan menyalurkan narasi palsu yang dibungkus dengan nuansa internasional seolah-olah untuk memancing simpati dan mempengaruhi persepsi publik," tuturnya.
Jessica Wongso Ajukan PK, Minta Dikabulkan
Sebelumnya, Jessica mengajukan PK ke PN Jakarta Pusat pada 9 Oktober 2024 lalu dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Otto Hassibuan.
Pada saat itu, Otto menyebut Jessica telah bersikeras bahwa dia bukanlah pembunuh Wayan Mirna Salihin pada tahun 2016 lalu.
Keyakinannya ini, kata Otto, membuat kliennya tersebut menginginkan pengajuan PK terkait kasus yang sempat menghebohkan publik tersebut.