TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia resmi melepas ekspor petai ke Jepang sebanyak 500 Kg dan produk hasil hutan bukan kayu lainnya sebanyak 9 ton.
Upaya ini merupakan wujud nyata dari sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan pihak swasta dalam meningkatkan kesejahteraan melalui program Perhutanan Sosial.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan, pelepasan ekspor ini dilakukan oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) Sukobubuk dengan tujuan utama pasar Jepang.
Ekspor ini memiliki nilai transaksi ekonomi sebesar Rp989 juta.
Ekspor petai ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mewujudkan salah satu misi pemerintah mencapai "Indonesia Emas 2045" melalui visi “Bersama Indonesia Maju”.
Dalam visi ini terdapat delapan misi utama, yang dikenal sebagai "Asta Cita", dengan salah satunya adalah memperluas lapangan kerja berkualitas, mendorong kewirausahaan, dan mengembangkan infrastruktur serta industri kreatif.
“Melalui program Perhutanan Sosial, kita mendorong peningkatan lapangan kerja berkualitas dan kewirausahaan. Program ini juga berperan penting dalam mendukung kemandirian pangan dan meningkatkan produksi sektor kehutanan secara berkelanjutan,” kata Raja Juli Antoni melalui keterangan tertulis, Selasa (29/10/2024).
Dirinya menjelaskan bahwa hasil petai yang diekspor ini berasal dari Kebun Bibit Rakyat (KBR) sebagai bagian dari program Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH) serta Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL).
Program ini juga sejalan dengan agenda reforma agraria yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani hutan sambil tetap menjaga kelestarian ekosistem hutan.
Untuk mendukung nilai tambah dan peningkatan kesejahteraan, Raja Juli Antoni menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi berbagai pihak, baik pemerintah, kelompok tani, maupun lembaga pemasaran.
“Pengembangan kewirausahaan perlu terus didorong dengan penyediaan fasilitas yang memadai, kemudahan pembiayaan, dan akses pasar. Langkah ini diharapkan dapat memperluas jangkauan komoditas kita ke pasar internasional,” katanya.
Ekspor komoditas petai ke Jepang ini sekaligus menjadi implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Perhutanan Sosial, yang menggarisbawahi pentingnya peran perhutanan sosial dalam mendorong kemandirian masyarakat.
Raja Juli Antoni mengharapankan, produk-produk agroforestri Indonesia, termasuk petai, dapat diterima dengan baik di pasar global.
"Semoga produk-produk unggulan ini dapat memperkuat ekonomi masyarakat hutan dan menjadi kebanggaan Indonesia di pasar internasional," ujarnya.
Ekspor petai ini diharapkan menjadi tonggak awal dalam peningkatan ekspor produk-produk agroforestri Indonesia, sekaligus memperkuat kemandirian dan kesejahteraan masyarakat hutan melalui kerja sama dan dukungan dari berbagai pihak.