News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada DKI Jakarta 2024

VIDEO Suswono Dilaporkan ke Polisi Buntut Pernyataan Janda Kaya Menikahi Pemuda Pengangguran

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Ormas Betawi Bangkit David Darmawan melaporkan Calon Wakil Gubernur Jakarta Suswono ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Laporan ini buntut ucapan Suswono yang menyatakan perihal janda kaya harusnya menikahi pemuda pengangguran.

Suswono menjadi sorotan usai menyarankan agar janda kaya menikahi pemuda yang menganggur atau tidak bekerja. 

Pernyataan itu diungkap dalam deklarasi dukungan Organisasi Masyarakat (Ormas) Bang Japar kepada pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) di Gedung Nyi Ageng Serang, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (26/10/2024).

Berawal dari penjelasan soal bakal ada terobosan-terobosan yang akan diberikan pasangan RIDO. Salah satunya terkait kartu anak yatim.

Suswono mengatakan Gubernur dan Wakil Gubernur akan menjadi orang tua asuh bagi anak-anak yatim di Jakarta. 

Kemudian Suswono menyatakan terkait dengan reaksi tambahan soal kartu janda.

Kemudian, saat itulah Suswono memberikan saran kepada para janda kaya untuk dapat menikahi pemuda yang menganggur atau tidak bekerja yang kemudian menyinggung terkait tokoh dalam islam.

Suswono Dilaporkan Ke Polisi

Akibat pernyataanya itu Suswono dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan dugaan tindak pidana penistaan agama dalam kegiatan deklarasi dukungan Bang Japar di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta Selatan, Sabtu (26/10/2024) lalu.

Diduga Suswono telah mengeluarkan pernyataan yang merendahkan dan mengandung unsur penghinaan terhadap agama Islam.

Ketua Umum Ormas Betawi Bangkit David Darmawan melaporkan Calon Wakil Gubernur Jakarta Suswono ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Pihaknya menilai Suswono melakukan dugaan tindak pidana penistaan agama dalam kegiatan deklarasi dukungan Bang Japar di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta Selatan, Sabtu (26/10/2024).

Diduga Suswono telah mengeluarkan pernyataan yang merendahkan dan mengandung unsur penghinaan terhadap agama Islam.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini