Laporan Wartawan Trbiunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli bahasa yang dihadirkan oleh pihak jaksa penunut umum justru menguntungkan Septia Dwi Pertiwi selaku terdakwa dalam sidang pencemaran nama baik.
Pasalnya, ahli bahasa itu tidak bisa membuktikan bagian mana dari postingan Septia yang memenuhi unsur pencemaran nama baik dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2024).
Saksi adalah Asisda Wahyu Asri Putradi, ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Dalam salah satu poinnya, ia justru menjelaskan ihwal postingan Septia itu merupakan sebuah curhatan dan keluh kesah atas kondisi kinerja atau suasana tempat bekerja kala itu.
Namun, secara kontekstual meski tidak ekspilit, curhatan itu pasti punya tujuan.
Dalam kasus postingan Septia, yakni menyasar mantan bosnya, Jhon LBF.
"Di sini tidak sebut nama tapi konteks ini menunjukkan ke pimpinan," ujar Asisda Wahyu di persidangan.
Sementara itu ditemui usai persidangan, kuasa hukum Septia, Jaidin Nainggolan mengatakan pernyataan ahli bahasa itu justru menguntungkan mereka.
"Jadi dari keterangan hari ini, ahli yang dihadirkan oleh penuntut umum ini justru menguntungkan Septia," ujarnya.
"Artinya unsur-unsur yang didakwakan terhadap septia itu justru terbantahkan oleh keterangan ahli yang dihadirkan oleh penuntut umum," ia menambahkan.
Selain ahli bahasa, pihak JPU juga menghadirkan ahli hukum pidana Mompang L Panggabean.
Sementara itu pihak kuasa hukum Septia menghadiri dua saksi, pihak dari Komnas Perempuan dan mantan karyawan PT Hive Five.
Namun proses penyampaian keterangan dua saksi dari kuasa hukum Septia ditunda.