Laporan Wartawan Trbiunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli bahasa yang dihadirkan oleh pihak jaksa penunut umum justru menguntungkan Septia Dwi Pertiwi selaku terdakwa dalam sidang pencemaran nama baik.
Pasalnya, ahli bahasa itu tidak bisa membuktikan bagian mana dari postingan Septia yang memenuhi unsur pencemaran nama baik dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2024).
Saksi adalah Asisda Wahyu Asri Putradi, ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Dalam salah satu poinnya, ia justru menjelaskan ihwal postingan Septia itu merupakan sebuah curhatan dan keluh kesah atas kondisi kinerja atau suasana tempat bekerja kala itu.
Namun, secara kontekstual meski tidak ekspilit, curhatan itu pasti punya tujuan.
Dalam kasus postingan Septia, yakni menyasar mantan bosnya, Jhon LBF.
"Di sini tidak sebut nama tapi konteks ini menunjukkan ke pimpinan," ujar Asisda Wahyu di persidangan.
Sementara itu ditemui usai persidangan, kuasa hukum Septia, Jaidin Nainggolan mengatakan pernyataan ahli bahasa itu justru menguntungkan mereka.
"Jadi dari keterangan hari ini, ahli yang dihadirkan oleh penuntut umum ini justru menguntungkan Septia," ujarnya.
"Artinya unsur-unsur yang didakwakan terhadap septia itu justru terbantahkan oleh keterangan ahli yang dihadirkan oleh penuntut umum," ia menambahkan.
Selain ahli bahasa, pihak JPU juga menghadirkan ahli hukum pidana Mompang L Panggabean.
Sementara itu pihak kuasa hukum Septia menghadiri dua saksi, pihak dari Komnas Perempuan dan mantan karyawan PT Hive Five.
Namun proses penyampaian keterangan dua saksi dari kuasa hukum Septia ditunda.
Sebagai informasi, saat ini Septia menjadi terdakwa dalam sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia dikasuskan oleh Henry Kurnia Adhi Sutikno atau Jhon LBF selaku bos PT Lima Sekawan Indonesia.
Jhon LBF merasa dirugikan atas informasi yang disebarkan Septia terkait perusahaannya.
Diketahui, Septia mengungkapkan ihwal pemotongan upah sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebihan, serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji melalui akun X (Twitter) miliknya.
Jhon LBF kemudian melaporkan cuitan Septia itu ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelanggaran UU ITE.
Menurut catatan, Septia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 tanpa alasan yang jelas. Ia kemudian menjadi tahanan kota pasca persidangan yang digelar pada 19 September 2024.
Baca juga: Sidang Kasus UU ITE Jerat Eks Karyawan John LBF Lanjut Meski Sudah Damai, Jaksa Hadirkan Saksi Ahli
Ia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik dan Pasal 36 UU ITE, yang dapat berujung pada ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Septia. Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik ini berlanjut.