Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi X DPR RI mendukung wacana pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk menaikkan gaji guru pada tahun 2025.
Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKB Habib Syarief Muhammad mengatakan kenaikan gaji menunjukkan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan para guru di tanah air.
Baca juga: Dengar Gaji Guru Rp 300 Ribu, Ganjar Pranowo: Sungguh Tidak Adil Pemerintah Ini
"Jadi gaji guru sempat saya sampaikan secara khusus di rapat Komisi X awal, bahwa kita harus benar-benar memperhatikan gaji guru," kata Syarief Muhammad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Habib menyebut selama ini ada guru dengan gaji Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per bulan.
Sehingga dia berharap wacana kenaikan gaji guru benar-benar terealisasi.
"Mudah-mudahan apa yang disampaikan oleh Pak Mu'ti (Mendikdasmen) ini benar-benar bisa ditunjukkan dalam 100 hari kepemimpinannya," ujarnya.
Kendati demikian, Habib memberi catatan bahwa gaji tidak hanya satu-satunya faktor untuk meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidik.
Dia optimistis Mendikdasmen Abdul Mu'ti akan membuat guru menjadi fokus kepada tugas utamanya.
"Lima tahun terakhir ini guru lebih banyak disibukkan kepada tugas-tugas yang sifatnya administratif. Sangat menyita waktu. Sekarang itu semua nampaknya diubah sehingga tiga standar yang ini input, proses dan hasil," ujarnya.
"Mudah-mudahan guru selain ada tambahan gaji, mudah-mudahan bisa lebih fokus kepada tugas utamanya sebagai pendidik dan guru," pungkasnya.
Baca juga: Janji Cawapres jika Menang Pilpres 2024: Mahfud MD Gaji Guru Ngaji, Bagaimana Cak Imin dan Gibran?
Pemerintah Bakal Naikkan Gaji Guru Tahun 2025, Ini Syaratnya
Seperti diketahui Pemerintah berencana menaikkan gaji guru pada tahun 2025 mendatang.
Namun demikian, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengungkapkan terdapat sejumlah status guru yang akan mendapatkan kenaikan gaji.
"Pada skema yang sekarang kita ajukan untuk 2025 itu untuk guru yang sudah berstatus ASN ya. Terutama yang sudah bersertifikasi baik guru PNS maupun guru PPPK dan juga guru-guru honorer," ujar Abdul Mu'ti usai Pameran Bulan Bahasa dan Sastra di Kantor Kemendikbudristek, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Abdul Mu'ti mengatakan saat ini Kemendikdasmen masih melakukan pendataan guru yang berhak mendapatkan kenaikan gaji.
Data tersebut akan disetorkan kepada Kementerian Keuangan.
"Memang sangat banyak yang harus kita update sehingga nanti mudah-mudahan setelah datanya bisa kita update secara akurat. Kemudian kita ajukan kepada Menteri Keuangan dan mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama, mudah-mudahan pada tahun 2025 sudah bisa terrealisasi," jelasnya.
Meski begitu, Abdul Mu'ti mengatakan nominal kenaikan gaji tidak akan sama.
Kemendikdasmen akan mengajukan nominal peningkatan gaji guru secara proporsional.
Dirinya berharap guru yang mendapatkan kenaikan gaji, adalah yang berhak mendapatkan.
"Termasuk yang sedang kita hitung itu yang sedang kita hitung karena nanti nominalnya tidak sama. Sehingga kita harus hitung betul. Jangan sampai mereka yang berhak tidak menerima, tapi yang kemudian mereka ini tidak berhak malah menerima," tuturnya.
Abdul Mu'ti menegaskan ada kualifikasi bagi guru yang berhak mendapatkan kenaikan gaji.
Kenaikan gaji guru ini, menurut Abdul Mu'ti, agar para guru dapat meningkatkan kualitas pembelajaran.
"Bagaimana agar guru-guru bisa mendapatkan kesejahteraan sebagai ujung tombak pendidikan. Saya kira guru perlu mendapat perhatian salah satunya dari kesejahteraan, supaya mereka bisa lebih baik lagi di dalam penembangan profesinya," pungkasnya.