News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Bawaslu Temukan 33 Kasus Pelanggaran ASN di Pemilu 2024, Apa Saja?

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengungkapkan temuan 33 kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengungkapkan temuan 33 kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu 2024. 

Keterlibatan ASN dalam kegiatan politik ini meliputi berbagai pelanggaran, dari menghadiri kampanye hingga menyatakan dukungan di media sosial, yang berpotensi merusak integritas pemilu dan netralitas ASN.

Baca juga: Bawaslu: Pilkada Harus Bebas dari Pandangan Misoginis dan Kampanye Diskriminatif

Berdasarkan data yang disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI, Puadi, sebanyak 15 ASN tercatat ikut serta dalam kegiatan kampanye atau sosialisasi bakal calon kepala daerah, seperti calon gubernur, bupati, atau wali kota. 

Selain itu, terdapat satu kasus di mana seorang ASN atau lurah menghadiri kegiatan pasangan calon dengan membawa mobil yang bertuliskan nama pasangan calon tersebut.

Keterlibatan ASN dalam mendukung kandidat juga terlihat jelas di media sosial, di mana tercatat delapan kasus ASN yang secara aktif mengkampanyekan atau mensosialisasikan kandidat melalui platform digital. 

Selain itu, lima ASN tercatat memberikan dukungan langsung melalui unggahan atau pesan di media sosial yang mendukung bakal calon tertentu.

"ASN memberikan dukungan melalui media sosial atau massa kepada peserta pemilihan atau bakal calon peserta pemilihan, 5 kasus," ujar Puadi dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024). 

Baca juga: Bawaslu Temukan 195 Kasus Pelanggaran Netralitas Kepala Daerah di 25 Provinsi

Puadi menambahkan, ada pula tiga kasus ASN yang diketahui bergabung atau mengikuti akun media sosial pasangan calon.

Selain itu, ada satu kasus ASN yang terlibat dalam kegiatan partai politik, yang secara tegas melanggar asas netralitas yang diwajibkan bagi ASN.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini