Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengungkapkan temuan 33 kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu 2024.
Keterlibatan ASN dalam kegiatan politik ini meliputi berbagai pelanggaran, dari menghadiri kampanye hingga menyatakan dukungan di media sosial, yang berpotensi merusak integritas pemilu dan netralitas ASN.
Baca juga: Bawaslu: Pilkada Harus Bebas dari Pandangan Misoginis dan Kampanye Diskriminatif
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI, Puadi, sebanyak 15 ASN tercatat ikut serta dalam kegiatan kampanye atau sosialisasi bakal calon kepala daerah, seperti calon gubernur, bupati, atau wali kota.
Selain itu, terdapat satu kasus di mana seorang ASN atau lurah menghadiri kegiatan pasangan calon dengan membawa mobil yang bertuliskan nama pasangan calon tersebut.
Keterlibatan ASN dalam mendukung kandidat juga terlihat jelas di media sosial, di mana tercatat delapan kasus ASN yang secara aktif mengkampanyekan atau mensosialisasikan kandidat melalui platform digital.
Selain itu, lima ASN tercatat memberikan dukungan langsung melalui unggahan atau pesan di media sosial yang mendukung bakal calon tertentu.
"ASN memberikan dukungan melalui media sosial atau massa kepada peserta pemilihan atau bakal calon peserta pemilihan, 5 kasus," ujar Puadi dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).
Baca juga: Bawaslu Temukan 195 Kasus Pelanggaran Netralitas Kepala Daerah di 25 Provinsi
Puadi menambahkan, ada pula tiga kasus ASN yang diketahui bergabung atau mengikuti akun media sosial pasangan calon.
Selain itu, ada satu kasus ASN yang terlibat dalam kegiatan partai politik, yang secara tegas melanggar asas netralitas yang diwajibkan bagi ASN.