Setujui Revisi RKAB PT Timah, Bambang Gatot Didakwa Terima Jam Mewah, iPhone, hingga Fasilitas Golf
Eks Dirjen Minerba Kementerian (ESDM) Bambang Gatot Ariyono didakwa menerima gratifikasi untuk menyetujui revisi RKAB PT Timah.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Febri Prasetyo
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono didakwa menerima gratifikasi untuk menyetujui revisi rencana kerja anggaran dan biaya (RKAB) PT Timah.
Adapun hal itu disampaikan jaksa pada sidang perdana korupsi tata niaga timah untuk terdakwa Bambang Gatot Ariyono, Alwin Albar, dan Supianto.
"Terdakwa Bambang Gatot Ariyono selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara melawan hukum menerima sejumlah uang, dan fasilitas untuk menyetujui Revisi RKAB tahun 2019 PT. Timah," kata jaksa dalam membaca surat dakwaan, PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
Kemudian, dikatakan JPU, terdakwa Bambang menerima uang puluhan juta rupiah.
"Uang sebesar Rp60.000.000," kata jaksa.
Tak hanya itu jaksa juga mendakwa Bambang Gatot terima gratifikasi berupa sponsorship kegiatan golf tahunan yang dilaksanakan oleh IKA Minerba Golf, Mineral Golf Club, dan Batu bara Golf Club yang difasilitasi oleh PT Timah.
"Berupa doorprize 3 buah Iphone 6 seharga Rp12.000.000 dan 3 buah jam Garmen seharga Rp21.000.000," kata jaksa.
Sebelumnya, dalam persidangan JPU mendakwa ketiganya merugikan negara hingga Rp300 triliun dalam perkara korupsi komoditas timah di Bangka Belitung.
Surat dakwaan dibacakan untuk terdakwa Alwin Albar, tetapi berlaku juga untuk dua terdakwa lainnya.
Alwin Albar didakwa tidak melakukan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Direksi PT Timah dalam menjalankan pengurusan kepentingan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait adanya kegiatan penambangan illegal di Wilayah IUP PT Timah.
Baca juga: BREAKING NEWS 2 Eks Petinggi PT Timah Mochtar Riza Pahlevi dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Penjara
"Terdakwa melaksanakan kerjasama antara PT Timah dengan sejumlah mitra jasa penambangan (pemilik IUJP) yang diketahui melakukan penambangan ilegal dan/atau menampung hasil penambangan illegal di wilayah IUP PT Timah," kata jaksa.
Tak hanya itu, JPU juga mendakwa Alwin Albar merealisasikan pembayaran dari PT Timah kepada Mitra Jasa Penambangan (pemilik IUJP) seolah-olah sebagai Imbal Biaya Usaha Jasa Penambangan.
"Terdakwa membuat dan melaksanakan program pengamanan aset cadangan bijih timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah dengan membeli bijih timah dari penambang-penambang illegal di Wilayah IUP PT Timah," kata jaksa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.