MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Mahfud MD: Harus Diterima dan Ditaati Karena 2 Alasan
Mahfud mengatakan, dahulu dirinya selalu bersikap bahwa urusan presidential threshold itu adalah ruang open legal policy yang menjadi wewenang lembaga
Penulis: Gita Irawan
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan dua alasan mengapa putusan MK terbaru yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold harus diterima dan ditaati.
Mahfud mengatakan, dahulu dirinya selalu bersikap bahwa urusan presidential threshold itu adalah ruang open legal policy yang menjadi wewenang lembaga elgislatif dan tak boleh dibatalkan atau ditentukan oleh MK.
Akan tetapi, lanjut dia, putusan MK terbaru bernomor 62/PUU-XXII/2024 yang mengubah pandangan lamanya dan menghapus ketentuan threshold ini harus diterima dan ditaati karena dua alasan.
Pertama, kata Mahfud, karena adanya dalil bahwa putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht itu mengakiri konflik dan harus dilaksanakan.
"Kedua, karena adanya threshold selama ini sering digunakan untuk merampas hak rakyat maupun parpol untuk dipilih maupun memilih," kata Mahfud saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Kamis (2/1/2025).
"Oleh sebab itu, vonis MK ini merupakan vonis yang bisa menjadi landmark decision baru. Ini bagus karena MK telah melakukan judicial activism untuk membangun keseimbangan baru dalam ketatanegaraan kita," lanjut dia.
Baca juga: Pernyataan Politisi Gerindra Soal Prabowo Hentikan Proyek Tol
Dulu, kata Mahfud, permohonan penghapusan threshold itu telah banyak dilakukan oleh masyarakat, antara lain oleh Effendi Gazali, Rizal Ramli, dan Denny Indrayana.
Akan tetapi, menurutnya sampai belasan kali permohonan tentang threshold tersebut selalu ditolak oleh MK dengan alasan open legal policy.
Namun, lanjut dia, sekarang setelah banyak hak konstitusional yang terampas oleh threshold tersebut sehingga MK baru membuat pandangan baru yang mengikat dan harus dilaksanakan.
"Saya salut kepada MK yang berani melakukan judicial activism yang sesuai dengan aspirasi rakyat," pungkasnya.
MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wapres
MK menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) yang diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu.
Dengan keputusan tersebut maka setiap partai politik yang telah dinyatakan sebagai peserta pemilu berhak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa perlu memenuhi persyaratan minimal dukungan suara tertentu.
Namun, MK juga memberikan catatan penting.
Baca juga: MK Hapus Presidential Threshold, Eks Anggota KPU: Ini Kado Awal Tahun Buat Kita Semua
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.