Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Mahfud MD: Harus Diterima dan Ditaati Karena 2 Alasan

Mahfud mengatakan, dahulu dirinya selalu bersikap bahwa urusan presidential threshold itu adalah ruang open legal policy yang menjadi wewenang lembaga

Penulis: Gita Irawan
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Mahfud MD: Harus Diterima dan Ditaati Karena 2 Alasan
Tribunnews.com/Gita Irawan
Mantan Menko Polhukam RI Mahfud MD saat ditemui di kantor MMD Initiative Jakarta Pusat pada Kamis (26/12/2024). 

Catat itu yakni, dalam praktik sistem presidensial di Indonesia yang didukung model kepartaian majemuk, potensi jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat membengkak hingga sama dengan jumlah partai peserta pemilu. 

Hal itu menimbulkan kekhawatiran terhadap efisiensi pemilu dan stabilitas sistem politik.

Mahkamah juga menegaskan penghapusan ambang batas adalah bagian dari perlindungan hak konstitusional partai politik. 

Namun demikian, revisi UU Pemilu yang akan datang diharapkan dapat mengatur mekanisme untuk mencegah lonjakan jumlah pasangan calon yang berlebihan, sehingga pemilu tetap efektif dan sesuai dengan prinsip demokrasi langsung.

Selain itu, MK juga menyoroti meskipun konstitusi memungkinkan pemilu dua putaran, jumlah pasangan calon yang terlalu banyak tidak selalu membawa dampak positif bagi perkembangan demokrasi presidensial di Indonesia. 

Keputusan itu diharapkan menjadi titik balik dalam dinamika pemilu Indonesia, sekaligus menyeimbangkan hak konstitusional partai politik dengan kebutuhan stabilitas demokrasi.

Putusan MK terkait penghapusan ambang batas tersebut merupakan putusan atas permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. 

Berita Rekomendasi

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (2/1/2025).

MK menyatakan pengusulan paslon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas