Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata 7 Partai Politik soal MK Hapus Presidential Threshold, Demokrat: Sudah Semestinya Dihapus

Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, menilai ketentuan presidential threshold sudah semestinya dihapus MK.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kata 7 Partai Politik soal MK Hapus Presidential Threshold, Demokrat: Sudah Semestinya Dihapus
IST
Mahkamah Konstitusi. Dalam artikel mengulas tentang putusan MK menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden, Kamis (2/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Paska putusan MK menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden, sejumlah partai politik (parpol) meresponsnya. 

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga

Dalam aturan sebelumnya, hanya parpol pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif sebelumnya yang bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

MK menyatakan, pengusulan paslon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.

Terkait putusan MK tersebut, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengapresiasi putusan MK. Begitu pun Partai Demokrat.

Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, menilai ketentuan presidential threshold memang sudah semestinya dihapus oleh MK. 

Berita Rekomendasi

Lantas, bagaimana respons parpol?

1. PKS

PKS mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold menjadi 0 persen.

Hal tersebut, disampaikan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera dalam pesan yang diterima Tribunnews, Kamis.

"Apresiasi MK. Selaras dengan tuntutan selama ini," katanya. 

Baca juga: Gugatan 4 Mahasiswa UIN Jogja Dikabulkan MK, Presidential Threshold 20 Persen Tak Lagi Ada!

Mardani mengatakan, semua partai yang masuk DPR bisa mencalonkan pasangan capres dan cawapres. 

"Tapi tentu perlu ditindak lanjuti dengan revisi UU 7 2017. Peluang terjadi kompromi atau tarik menarik kepentingan mesti dijaga. Tapi bagusnya turun, tidak 20 persen," jelas Mardani Ali.

2. Golkar

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Sarmuji, mengaku putusan MK soal presidential threshold ini, sangat mengejutkan. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas