Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Kemenkes soal Profesor Bidang Kesehatan Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo

Para profesor bidang kesehatan mengirim surat terbuka kepada Presiden Prabowo mengenai isu kesehatan yang dinilai mendesak.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Respons Kemenkes soal Profesor Bidang Kesehatan Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
mirakesmas.com
Logo Kementerian Kesehatan 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) melalui Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Aji Muhawarman buka suara mengenai surat terbuka yang dikirimkan sejumlah profesor bidang kesehatan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Pihaknya menilai wajar jika UU Kesehatan no 17 tahun 2023 masih menyisakan kontra pada sejumlah kalangan seperti organisasi maupun individu.

Pasalnya, UU tersebut justru menghilangkan liberalisasi sektor kesehatan yang didominasi oleh organisasi massa dan individu tertentu.

Baca juga: Para Profesor Bidang Kesehatan Kirim Surat Terbuka ke Prabowo, Sampaikan Isu Kesehatan yang Mendesak

Karena itulah, pihaknya bisa memahami sejumlah pihak yang berasal dari tenaga medis atau tenaga kesehatan yang kontra dan menggugat pemerintah.

"Kini kan diambil alih seluruhnya oleh pemerintah. Kalau ini untuk kepentingan 280 juta warga Indonesia, pastinya Kemenkes akan berpihak untuk melindungi kepentingan masyarakat," tutur dia saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (2/1/2025)

Sebelumnya, Aliansi Ketahanan Kesehatan Bangsa mengirimkan surat terbuka ke Presiden Prabowo Subianto.

Berita Rekomendasi

Setidaknya ada lima poin yang ditulis dalam surat tertanggal 31 Desember 2024 itu.

Dalam surat tersebut para profesor menyampaikan kondisi dunia kesehatan Indonesia dalam beberapa tahun terakhir dan mencatat beberapa isu mendesak yang memerlukan perhatian segera.

Seperti menyoroti ketidakharmonisan hubungan Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dengan sejumlah organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) hingga Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).

Kemudian, adapula keresahan karena Kemenkes dianggap mencampuri terlalu jauh urusan yang seharusnya menjadi ranah organisasi profesi.

Undang-Undang Kesehatan No. 17/2023 dibuat tanpa melibatkan organisasi profesi yang sah.

Dalam undang-undang tersebut, Kementerian Kesehatan mengambil alih program pendidikan berkelanjutan bagi tenaga kesehatan, konsil, kolegium, dan perangkat lain yang seharusnya menjadi ranah keprofesian.

Karena sikap ini, Kementerian Kesehatan telah berkali-kali disomasi oleh tenaga kesehatan.

Tenaga kesehatan juga telah mengajukan berbagai judicial review terhadap kebijakan-kebijakan Kementerian Kesehatan tersebut

Adapun Aliansi Kesehatan Indonesia itu terdiri dari Prof. Dr. Djohansjah Marzoeki, dr., Sp.B., Sp.B.P.R.E., Subsp.E.L, Prof. Dr. dr. Sukman Tulus Putra, Sp.A (K) FACC, FESC, Prof. dr. Menaldi Rasmin, Sp.P(K), Prof. dr. Muchtaruddin Mansyur, M.S., PKK., PGDRM., Sp.Ok., Ph.D, Prof. Dr. dr. Zainal Muttaqin, Ph.D, Sp.BS, Prof. DR. dr. Andi Asadul Islam, Sp.BS (K) dan Prof. DR. dr. Hardyanto Soebono, Sp.DV&E (K).

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas