Setujui Revisi RKAB PT Timah, Bambang Gatot Didakwa Terima Jam Mewah, iPhone, hingga Fasilitas Golf
Eks Dirjen Minerba Kementerian (ESDM) Bambang Gatot Ariyono didakwa menerima gratifikasi untuk menyetujui revisi RKAB PT Timah.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Febri Prasetyo
Akibat perbuatan terdakwa Alwin Albar dkk. sebagaimana diuraikan tersebut di atas, kata jaksa, keuangan negara merugi sebesar Rp300.003.263.938.131,14.
"Atas perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata jaksa dalam persidangan.
"Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar jaksa.
Mantan dua petinggi PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra, telah lebih dahulu dihukum dalam perkara ini.
Masing-masing divonis delapan tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Adapun Mochtar Riza selaku mantan Direktur Utama PT Timah Tbk dan Emil Ermindra selaku mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mochtar Riza Pahlevi dan terdakwa Emil Ermindra oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024).
Selain dikenai pidana badan, kedua terdakwa juga dikenai pidana denda oleh majelis hakim sebesar Rp750 juta.
Baca juga: Tanpa Kajian, Hakim: Harvey Inisiasi Kerja Sama Sewa Alat Antara Smelter Swasta dengan PT Timah
Hakim menyatakan denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan apabila Mochtar Riza dan Emil tidak membayar denda seperti yang telah dijatuhkan tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.