News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Calon Sekjen PDIP Pengganti Hasto Sudah Mulai Dibahas Internal Partai

Penulis: Reza Deni
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri memberikan arahan pada Rapat Konsolidasi Internal yang dilaksanakan di aula Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Aria Bima mengatakan partainya pasti sudah membahas soal sosok pengganti Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP. 

Namun, dia belum mengetahui nama siapa yang diusulkan soal calon pengganti Hasto. 

"Saya enggak tahu (usulan namanya), karena ini masalah kepartaian di internal partai, ya pasti sudah dibicarakan," kata Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/12/2024). 

Aria mengatakan, pembahasan soal posisi sekjen pasti tidak dilakukan secara sembarang, apalagi PDIP merupakan partai yang berpengalaman. 

"Pembicaraannya apa, PDIP ini kan bukan partai ecek-ecek, PDIP ini partai cukup matang dari berbagai dinamika, sejak Orba, reformasi zaman kita berkuasa, zaman 10 tahun di luar kekuasaan sudah cukup matang, yang semacam ini sudah ada SOP-nya, yang tidak membuat konstraksi di dalam internal partai kita," kata dia. 

Namun, saat ditanya apakah kongres PDIP tahun depan akan ada pergantian Sekjen, Aria mengaku belum tahu. 

"Saya tidak tahu karena itu mekanisme DPP. Aria Bimo DPP tidak, DPC tidak," pungkasnya. 

Baca juga: Polda Sulsel Bongkar Peran Annar dalam Kasus Uang Palsu UIN Makassar, Jadi Inisiator Sindikat

Diketahui, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus suap Caleg PDIP Harun Masiku kepada komisioner KPU pada Pileg 2019. Dan Harun Masiku sendiri merupakan buronan KPK.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Hasto dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga: PDIP Enggan Lapor ke KPK soal Klaim Hasto Punya Bukti Skandal Pejabat Negara: Bisa Jadi Bumerang

Selain terjerat pasal suap dalam perkara eks caleg PDIP Harun Masiku, Sekretaris Jenderal PDIP HastoKristiyanto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.

Berdasarkan informasi, Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini