Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus syarat ambang batas atau presidential threshold pencalonan presiden dan wakil presiden, disebut jadi kado awal tahun untuk para pejuang demokrasi dan masyarakat Indonesia secara umum.
"Ini adalah hadiah awal tahun yang memberikan harapan besar untuk kita semua," kata Direktur Eksekutif Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (NETGRIT), Hadar Nafis Gumay saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
Menurutnya, putusan MK ini jadi harapan besar bagi masyarakat Indonesia yang selama ini dibelenggu oleh satu sistem pemilihan presiden tak berkeadilan dan merugikan para pemilih.
Hadar meyakini publik secara keseluruhan bergembira dengan langkah berani MK yang punya semangat memperbaiki demokrasi di Indonesia.
"Saya kira masyarakat Indonesia tidak hanya kami, tetapi kami yakini seluruh warga Indonesia," katanya.
Baca juga: Ahok Hingga Anies Hadiri Pertemuan Mantan Gubernur Jakarta, Jokowi Absen, Apa Penjelasannya?
Anggota KPU RI 2012-2017 ini berharap peniadaan syarat ambang batas pengusungan paslon Pilpres dapat membuka ruang besar kepada sosok - sosok potensial yang selama ini terhalang aturan tersebut.
Di sisi lain, lewat penghapusan ini, publik atau pemilih juga diberikan alternatif pilihan capres dan cawapres yang sesuai dengan aspirasi masyarakat, bukan lagi diatur oleh parpol besar yang berkuasa.
"Jadi, mudah-mudahan pemilihan presiden kita ke depan itu betul-betul membuka ruang yang besar kepada kita, warga masyarakat Indonesia juga punya alternatif-alternatif pilihan calon presiden dan itu menggambarkan betul-betul aspirasi kita semua nantinya," ucap Hadar.
MK Hapus Ambang Batas Pengusungan Capres dan Wapres
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan calon presiden dan wakil presiden, yang sebelumnya diatur parpol pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif sebelumnya.
Putusan ini merupakan permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
Baca juga: PDIP Tunduk dan Patuh pada Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen
MK menyatakan pengusulan paslon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo.