News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Presidential Threshold

PDIP Tunduk dan Patuh pada Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPP PDIP sekaligus anggota DPR RI Said Abdullah.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP PDIP turut merespons soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold 20 persen.

Ketua DPP PDIP Said Abdullah menyatakan PDIP ada pada posisi menghormati dan tunduk patuh pada apa yang sudah menjadi ketetapan MK.

"Atas putusan ini, maka kami (DPP PDIP) sebagai bagian dari partai politik sepenuhnya tunduk dan patuh, sebab putusan MK bersifat final dan mengikat," kata Said dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/1/2025).

Dalam pertimbangan putusannya, MK memerintahkan pembentuk undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR untuk mengatur agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak.

Hal itu diketahui berpotensi merusak hakikat pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat. 

"Atas pertimbangan dalam putusan amar di atas, tentu kami akan menjadikannya sebagai pedoman nanti dalam pembahasan revisi undang-undang pemilu antara pemerintah dan DPR," kata Said.

Baca juga: MK Hapus Presidential Threshold, Perludem: Fenomenal, Sudah Dinanti Cukup Panjang

Lebih lanjut, Said juga merespons soal putusan MK yang menyatakan perlu adanya rekayasa konstitusional dalam pertimbangan keputusan.

Kata Said, perintah dari MK itu juga dapat dilakukan pihaknya di DPR RI dengan mengatur syarat calon presiden dan wakil presiden agar memenuhi beberapa aspek.

Terutama kata dia, yakni aspek kepemimpinan, pengalaman dalam peran publik, pengetahuan tentang kenegaraan, serta rekam jejak integritas.

Hal itu penting kata Ketua Badan Anggaran DPR RI tersebut, agar penggunaan hak dari semua partai untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden memenuhi aspek yang bersifat kualitatif yang dimaksudkan.

Baca juga: Tanggapan KPU RI soal Putusan MK Hapus Presidential Threshold

"Pengujian syarat aspek aspek yang bersifat kualitatif terhadap bakal calon presiden dan wakil presiden dapat di lakukan oleh unsur dari perwakilan lembaga lembaga negara, dan perwakilan tokoh masyarakat sebagai bagian syarat sahnya penetapan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU," ujar dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden, yang sebelumnya diatur parpol pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif sebelumnya.

Putusan ini merupakan permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan Enika Maya Oktavia dan sejumlah mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini