Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal segera menyiapkan sosok calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2029 mendatang. Hal ini jadi respons Partai Buruh usai Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas atau presidential threshold untuk mengusung paslon Pilpres, pada Kamis (2/1/2025).
Said mengatakan figur capres-cawapres akan dibahas dalam Kongres Partai Buruh pada tahun 2026. Partai Buruh juga membulatkan tekad dan percaya diri mengusung paslonnya sendiri.
"Partai Buruh dalam kongres 2026 ini, kongresnya akan memutuskan siapa calon presiden yang akan didukung oleh partai buruh. Kita udah firm, udah pede lah untuk majuin calon, kan boleh," terang Said saat dihubungi, Kamis (2/1/2025).
Sosok capres - cawapres tersebut kata Said, bisa datang dari internal maupun eksternal partai, termasuk sosok yang selama ini tidak tergabung dalam partai politik.
"Bisa saja internal. Bisa saja juga kombinasi, external dan internal. Misal, calon presidennya eksternal. Dan eksternal di sini bukan berarti dari partai politik. Belum tentu. Bisa juga. Orang yang tidak berpartai politik," terang Said.
Baca juga: Presidential Threshold 20 Persen Dihapus, Pengamat: Tidak Ada Lagi Dominasi Parpol Tetapkan Capres
Said kemudian menyinggung pada Pilpres 2024 kemarin juga telah bertebaran sosok yang tidak berpartai politik tapi diusung sebagai kontestan. Sebut saja Mahfud MD yang menjadi cawapres Ganjar Pranowo, kemudian Anies Baswedan yang menjadi capres didampingi Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
"Kemarin kan banyak kan calon presiden yang tidak berasal dari partai politik. Jadi bisa saja, nanti wakil presidennya partai buruh. Bisa saja seperti itu," ungkapnya.
MK Hapus Presidential Threshold
Sebagaimana diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden, yang sebelumnya diatur parpol pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif sebelumnya.
Putusan ini merupakan permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
MK menyatakan pengusulan paslon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo.