News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Presidential Threshold

Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Bacakan Putusan Hapus Ambang Batas 20 Persen Untuk Calon Presiden

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Bacakan Putusan Hapus Ambang Batas 20 Persen Untuk Calon Presiden

TRIBUNNEWS.COM - Nama Suhartoyo saat ini sedang menjadi sorotan.

Hal ini lantaran Ketua MK ini membacakan tentang surat putusan tentang perkara 62/PUU-XXI/2023 persyaratan ambang batas calon peserta Pilpres.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). 

Lantas siapa Suhartoyo sebenarnya ?

Berikut Tribunews rangkum terkait profil Suhartoyo, Ketua MK, yang bacakan putusan hapus ambang batas 20 persen untuk calon Pilpres:

Suhartoyo memiliki nama lengkap Dr. Suhartoyo S.H., M.H.

Suhartoyo dikenal sebagai salah satu dari sembilan pilar penegak konstitusi Republik Indonesia. 

Sebelum menjadi hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo menjabat sebagai hakim Pengadilan Tinggi Denpasar. 

Suhartoyo menjadi hakim konstitusi MK.

Melalui unsur Mahkamah Agung (MA) bersama Manahan MP Sitompul.

Hakim konstitusi MK Suhartoyo mengucap sumpah jabatan bersama hakim konstitusi MK I Dewa Gede Palguna di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Rabu (7/1/2015).

Baca juga: Ketua MK Suhartoyo: UU Pemilu dan Pilkada Paling Banyak Diuji di Tahun 2024

Pencalonan Suhartoyo menjadi hakim MK sempat menuai kontroversi.

Berasal dari lingkungan sederhana, membuat Suhartoyo tidak terlalu mengandalkan jabatan atau posisi.

Bagi Suhartoyo menjadi hakim konstitusi adalah jabatan yang tinggi dan sebenarnya membuat Suhartoyo tidak nyaman karena fasilitas yang ada.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini