News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Gula

Fakta-Fakta Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi mengenai kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (2015-2016). 

"Setelah melakukan penyidikan dan menemukan bukti yang cukup, kami menetapkan TTL, Menteri Perdagangan periode 2015-2016 menjadi tersangka," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

Sebagai informasi, Tom Lembong menjabat sebagai Mendag pada 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.

Dalam kasus ini, Kejagung menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang di Kemendag yang dilakukan dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.

Sebagai catatan, Kemendag diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

Selain itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.

Berikut sejumlah fakta-fakta ditetapkannya Tom Lembong dalam kasus ini yang dirangkum Tribunnews.com:

1. Kronologi Kasus Impor Gula

Abdul Qohar mengatakan, Tom Lembong menerbitkan izin Persetujuan Impor (PI) gula mentah sebanyak 105.000 ton.

Padahal, berdasarkan rapat koordinasi (rakor) antar-kementerian pada tanggal 12 Mei 2015, disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula.

"Akan tetapi, pada tahun 2015 Menteri Perdagangan tersangka TTL memberikan izin PI gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP)," kata Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa.

Baca juga: Profil PT PPI, Perusahaan BUMN yang Terseret Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Tom Lembong

Sebagai informasi, sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004 yang diperbolehkan impor GKP adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Akan tetapi, Kohar menyebut, Tom Lembong malah mengeluarkan izin PI kepada PT AP untuk mengimpor GKM.

Penetapan izin impor itu tak lewat rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.

Kemudian pada 28 Desember 2015, dilakukan rakor bidang perekonomian yang dihadiri oleh kementerian di bawah Kemenko Perekonomian. 

"Salah satu pembahasannya adalah bahwa Indonesia pada tahun 2016 kekurangan GKP sebanyak 200.000 ton dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional," ucap Qohar.

Dalam kasus ini, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) berinisial CS sebagai tersangka.

Peran CS, yaitu pada November–Desember 2015, CS memerintahkan Staf Senior Manager Bahan Pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI di Gedung Equity Tower SCBD sebanyak empat kali.

"Pertemuan guna membahas rencana kerja sama impor GKM menjadi GKP antara PT PPI dan delapan perusahaan gula swasta, yang juga atas sepengetahuan dan Direktur Utama PT PPI saat itu," ujar Qohar.

Berlanjut pada bulan Januari 2016, Tom Lembong menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI yang berisi penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah GKM impor menjadi GKP sebanyak 300.000 ton.

Selanjutnya, PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan gula swasta ditambah satu perusahaan swasta lainnya, yakni PT KTM meskipun seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga yang diimpor adalah GKP secara langsung, dan yang dapat melakukan impor tersebut hanya BUMN (PT PPI).

"Atas sepengetahuan dan persetujuan tersangka TTL, persetujuan impor GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta. Seharusnya, untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung."

"Selain itu, persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan diterbitkan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait," imbuhnya.

Qohar lantas membeberkan, kedelapan perusahaan swasta yang mengolah GKM menjadi GKP memiliki izin industri sebagai produsen Gula Kristal Rafinasi (GKR) yang diperuntukkan bagi industri makanan, minuman, dan farmasi.

Setelah kedelapan perusahaan swasta tersebut mengimpor dan mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut, padahal gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke masyarakat melalui distributor dengan harga Rp 16.000/kg, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sebesar Rp 13.000/kg, dan tidak dilakukan melalui operasi pasar.

Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, PT PPI mendapatkan fee dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengolah GKM sebesar Rp105/kg.

"Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai kurang lebih Rp400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara atau BUMN (PT PPI)," sebut Qohar.

Atas perbuatannya, Tom Lembong dan CS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

3. Kata Tom Lembong Sebelum Ditahan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong ditahan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama.

Pantauan Tribunnews.com, Tom Lembong terlihat menumpangi mobil tahanan pada Selasa malam pukul 20.58 WIB.

Ia mengenakan kemeja hitam dibalut rompi pink tahanan kejaksaan.

Awak media lantas mengerubungi Tom Lembong untuk meminta penjelasan atas perkara korupsi yang membelitnya.

Ia tampak tersenyum dan kemudian berkata bahwa dirinya menyerahkan semuanya kepada Tuhan.

"Saya menyerahkan ke Tuhan Yang Maha Kuasa," ucap Tom Lembong sesaat sebelum menumpangi mobil tahanan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa.

3. Ditahan di Rutan Salemba

Abdul Qohar mengatakan, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama.

"Bahwa terhadap kedua tersangka, dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan untuk tersangka TTL di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan," ucap Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa.

Tak hanya Tom Lembong, Kejagung juga menahan CS di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari pertama.  

(Tribunnews.com/Deni/Ilham)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini