Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung belum menemukan barang bukti baru terkait perkara makelar kasus yang melibatkan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka.
Seperti diketahui, penyidik Kejagung pada Selasa 29 Oktober 2024 kemarin kembali menggeledah kediaman Zarof di Jalan Senayan, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan itu penyidik belum menemukan adanya bukti baru terkait perkara Zarof Ricar.
"Nah kemarin itu penyidik ingin memastikan apakah memang masih ada sesuatu yang tertinggal di situ. Itu yang mau dipastikan dan kemarin kita tanya, ya tidak ada lagi yang tertinggal," kata Harli kepada wartawan di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Akan tetapi, kata Harli, penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan termasuk untuk menggali fakta-fakta lainnya di perkara Zarof Ricar.
"Tapi kan nanti terus berkembang nanti kita lihat ya," pungkasnya.
Rumah Zarof Kembali Didatangi Penyidik
Sejumlah Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mendatangi rumah eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, pada Selasa (29/10/2024).
Rumah Zarof berlokasi di Jalan Senayan, RT. 001, RW. 006, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pantauan Tribunnews di kediaman tersangka dugaan kasus pemufakatan jahat kasus Ronald Tannur tersebut, datang dua unit mobil yang ditumpangi para penyidik Kejagung.
Mobil pertama, yakni Toyota Kijang Innova berwarna cokelat dan terdapat logo Kejaksaan pada bagian body pintu serta berplat nomor dinas B 1519 SQR.
Sedangkan, mobil yang satunya adalah Mitsubishi Pajero berwarna putih.