TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan impor gula tahun 2015-2016.
Selain Tom Lembong, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka.
Setelah penangkapan tersebut, beredar isu yang menyebut adanya politisasi di balik penetapan status tersangka Tom Lembong.
Terkait hal itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung memberi bantahan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar memastikan tak ada unsur politik di balik penangkapan Co-captain Timnas Amin ini.
Qohar menegaskan penyidikan dugaan korupsi impor gula ini sudah berjalan cukup lama.
“Penyidikannya cukup lama, karena perkara ini bukan perkara yang biasa, bukan perkara sederhana,” ujar Qohar dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Qohar juga mengatakan, pihaknya telah memeriksa 90 saksi terkait kasus ini.
Pemeriksaan bahkan telah dimulai sejak Oktober 2023 lalu.
Qohar menegaskan Kejagung tidak tebang pilih dalam menangani suatu perkara.
Lebih lanjut, ia membuka adanya peluang jumlah tersangka dalam kasus ini mungkin bertambah seiring dengan berjalannya penyidikan.
Baca juga: Alasan Thomas Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Kini Ditahan di Rutan Salemba
Adapun dalam dugaan kasus korupsi ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp400 miliar.
Tom Lembong diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Menteri Perdagangan kala itu dengan mengeluarkan izin impor gula pada 2015.
Padahal saat itu, stok gula dalam negeri dinyatakan surplus sehingga tidak membutuhkan impor gula.