TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret eks Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Demikian disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.
"Apakah akan dimungkinkan adanya tersangka baru dalam perkara ini? Itu sangat tergantung dengan apakah ada bukti permulaan yang cukup, setidaknya diperoleh dari 2 alat bukti untuk menentukan seseorang menjadi tersangka atau tidak," kata Harli kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Penyidik, kata Harli, nantinya juga akan menentukan apakah masih membutuhkan keterangan-keterangan saksi tambahan untuk membuat terang kasus tersebut.
"Setiap kemungkinan itu ada, nah tetapi tentu harus mengacu kepada hal tersebut," ungkapnya.
Di sisi lain, Harli menegaskan, tidak ada pemeriksaan terhadap menteri-menteri lain dalam kasus dugaan korupsi impor gula
"Jangan berandai-andai. Tidak ada pemeriksaan menteri lain," katanya.
Harli lantas menjelaskan bahwa kasus ini terjadi ketika Kementerian Perdagangan dijabat Tom Lembong.
Saat itu, sebagai regulator, Tom Lembong mengizinkan adanya impor gula, meskipun kecukupan gula nasional surplus.
"Kan sudah jelas kemarin tempusnya itu 2015-2016 dalam kaitan dengan yang bersangkutan sebagai regulator. Ya kan?" jelas Harli, dilansir Kompas.com.
"Nah, 2015 itu sudah jelas ada rapat bahwa kita surplus gula, tapi diberikan izin. Itu dia mulai terbuka PMH-nya," imbuhnya.
Baca juga: Peran Eks Mendag Tom Lembong dan Charles Sitorus dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan dua orang tersangka.
Selain Tom Lembong, Kejagung menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PTI), yakni Charles Sitorus (CS).
Tom Lembong diketahui ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.