TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ternyata Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dua kasus impor gula.
Satu kasus impor gula yang terjadi pada tahun 2015-2016.
Kasus ini telah menetapkan tersangka Menteri Perdagangan kala itu yakni Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Satu kasus impor gula lainnya terjadi pada tahun 2020-2023.
Lalu apa perbedaannya? Berikut dirangkum Tribunnews.com, Rabu (30/10/2024) kedua kasus impor gula itu:
Kasus Impor Gula Tahun 2015-2016
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung, Selasa (29/10/2024).
Penetapan ini terkait dengan dugaan tindakan korupsi yang dilakukan Tom Lembong saat menjabat sebagai Mendag pada periode 2015-2016.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar mengatakan Tom Lembong merupakan salah satu dari dua saksi yang ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa.
“Pertama adalah TTL selaku Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016,” kata Qohar, dikutip dari Antara.
Adapun tersangka kedua yang berinisial CS adalah Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015–2016.
Qohar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula bermula pada 2015.
Dalam rapat koordinasi antar-kementerian pada 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.
Namun Tom Lembong yang saat itu menjabat sebagai Mendag memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.
“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ujar Qohar.
Padahal jika merujuk pada Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berhak melakukan impor gula kristal putih.
“Berdasarkan Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Tersangka TTL, dilakukan oleh PT AP dan impor GKM tersebut tidak melalui rakor dengan instansi terkait,” kata Qohar.
"Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN," tambahnya.
Negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 400 miliar dalam kasus ini.
Adapun, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, Kejagung menahan Tom Lembong di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Sementara CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Kasus Impor Gula Tahun 2020-2023
Ini adalah kegiatan importasi gula PT SMIP Tahun 2020-2023.
Ada tiga menteri perdagangan yang menjabat dari tahun 2020 hingga 2023.
Yakni Agus Suparmanto diangkat jadi menteri 23 Oktober 2019 hingga 23 Desember 2020.
Kemudian Muhammad Lutfi jadi menteri perdagangan dari 23 Desember 2020 hingga 15 Juni 2022.
Dan Zulkifli Hasan jadi menteri perdagangan dari 15 Juni 2022 hingga 20 Oktober 2024.
Untuk kasus ini, Kejaksaan Agung sudah melimpahkan berkas perkara dan satu tersangka korupsi kasus ini yakni Direktur PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) berinisial RD.
Kasusnya kini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada Kamis (25/7/2024) lalu.
Dengan demikian, tersangka RD segera diadili atas perbuatan yang dilakukannya.
"Telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas tersangka RD selaku Direktur PT SMIP kepada JPU Kejaksaan Negeri Pekanbaru," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).
Namun, barang bukti terkait RD belum dilimpahkan karena masih dipergunakan untuk berkas perkara atas tersangka lain yaitu RR selaku Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021.
Seusai dilimpahkan, RD ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru.
Dalam kasus ini, RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 diduga memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.
RD mengganti karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
Perbuatan RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan serta Peraturan Menteri Perindustrian dan peraturan perundang-undangan lainnya.
"Sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP," kata Harli.
RD dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP
Subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com