1. Portal SSCASN
- Akses laman https://sscasn.bkn.go.id;
- Klik "Masuk", Login dengan NIK dan password yang sudah didaftarkan;
- Akan muncul informasi mengenai lolos tidaknya peserta dalam tahap Seleksi Administrasi PPPK 2024;
- Peserta yang lolos Seleksi Administrasi akan muncul pemberitahuan sebagai berikut: "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas".
2. Laman resmi instansi
Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 juga akan diumumkan melalui laman resmi atau kanal resmi instansi masing-masing.
Untuk itu, pelamar bisa memantau kanal resmi instansi yang didaftar untuk melihat hasil Seleksi Administrasinya.
Baca juga: Jadwal Masa Sanggah Seleksi PPPK 2024, Ini Cara Ajukan Sanggah di sscasn.bkn.go.id
Jadwal PPPK Pelamar Prioritas, Eks Tenaga Honorer II, dan Tenaga Non ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data BKN
- Pengumuman Seleksi: 30 September - 19 Oktober 2024
- Pendaftaran Seleksi: 1 - 20 Oktober 2024
- Seleksi Administrasi: 1 - 29 Oktober 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Oktober - 1 November 2024
- Masa Sanggah (*): 2 - 4 November 2024
- Jawab Sanggah: 2 - 6 November 2024
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*): 5 - 11 November 2024
- Penarikan data final: 12 - 14 November 2024
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 15 - 25 November 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 26 November - 1 Desember 2024
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2 - 19 Desember 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 7 - 23 Desember 2024
- Pengumuman Hasil Kelulusan (**): 24 -31 Desember 2024
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 10 - 21 Desember 2024
- Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 13 - 28 Desember 2024
- Pengumuman Hasil Kelulusan (***): 24 - 31 Desember 2024
- Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 31 Januari 2025
- Usul Penetapan NI PPPK: 1 - 28 Februari 2025
Keterangan:
(*) : Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024.
(**) : Instansi Tidak Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan.
(***) : Instansi Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dan Mendapatkan Persetujuan Menteri PAN RB.
(Tribunnews.com/Latifah)