Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan rancangan atau program kerja setelah Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2024 selesai nantinya.
Menurut Tito Karnavian, setelah program kerja jangka pendek itu selesai, maka Kemendagri RI akan kembali mulai melakukan perbaikan terkait dengan beberapa sistem termasuk kepemiluan.
Baca juga: Cari Desa dan Kelurahan Berprestasi, Kemendagri Libatkan Ahli dari Lemhanas dan IPB
"Dan setelah selesai desk pilkada, itu adalah kita tadi disampaikan kita mulai memikirkan kembali tentang sistem demokrasi, sistem kepemiluan, sistem pilkada," kata Mendagri Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Terkait dengan rancangan kerjanya itu, Kemendagri RI terpikirkan untuk melakukan Revisi Undang-Undang yang akan dijadikan dalam satu paket dengan metode Omnibus Law.
Adapun rencana melakukan Revisi UU menjadi Omnibus Law itu akan diterapkan sebagaimana mengikuti saran dari Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.
"Apakah mungkin misalnya termasuk ide dari DPR, Bang Doli saya sudah baca juga, untuk menyusun revisi UU tersebut dalam satu paket, Omnibus Law. Ya ini boleh saja salah satu opsi," kata dia.
Hanya saja, dalam praktiknya, rencana melakukan revisi UU dalam metode Omnibus Law itu kata dia, perlu dilakukan diskusi terlebih dahulu.
Tito menyebut, akan mendiskusikan rencana itu dengan DPR RI, pemerintah dan beberapa kajian lainnya.
Baca juga: Daftar Sementara Calon Menteri yang Dipanggil Prabowo Sore Ini: Fadli Zon, AHY Hingga Tito Karnavian
"Tapi kita perlu diskusikan antara DPR dengan pemerintah, di samping juga melibatkan pihak-pihak yang lain. Termasuk kajian-kajian ilmiah dari peneliti-peneliti, akademisi, dan lain-lain," kata dia.
Terkait dengan rencana Revisi UU ini, dirinya menunjuk Wakil Menteri Dalam Negeri RI Bima Arya.
Pasalnya, dia mempercayai kalau Bima Arya memiliki kemampuan dan background akademik dalam sektor tersebut.
"Nah ini tugasnya Pak Bima Arya, nanti contact person, karena beliau punya passion di situ, PhD di bidang itu. Dan juga pernah ketua asosiasinya. Jadi, beliau akademik sekaligus juga praktisi," tandas dia.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan untuk merevisi paket delapan undang-undang yang berkaitan dengan politik.
Ke depan, revisi ini akan direncanakan menggunakan paket Omnibus Law.
"Jadi karena itu saling terkait semua," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (31/10/2024).
Adapun kedelapan undang-undang yang dimaksud untuk direvisi dengan Omnibus Law yakni UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, dan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), UU Pemerintah Daerah, UU DPRD, UU Pemerintah Desa, hingga UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Doli menyampaikan, jika revisi itu dapat dimulai dari revisi UU Pemilu.
"Di situ outputnya siapa yang ikut dalam pemilu, partai politik gitu. Nah kemudian apa output dari pemilu, ya itu kan lembaga keterwakilan, lembaga politik," katanya.
Di sisi lain, Doli menegaskan, soal pentingnya untuk memecah UU MD3.
Nantinya, MPR, DPR dan DPD punya UU tersendiri.
"Kemarin bagus juga itu usulan dari Indonesia Parliament Center itu. Harusnya punya undang-undang sendiri, MPR punya undang-undang sendiri, DPR punya undang sendiri, DPD punya undang sendiri," tandas Politisi Partai Golkar itu.