News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabinet Prabowo Gibran

Menteri PANRB Targetkan Mekanisme Pengisian ASN di Kementerian Baru Rampung Desember

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memecah sejumlah kementerian menjadi entitas terpisah, dan menghadirkan kementerian baru.

Perihal pembagian ASN pada kementerian-kementerian yang dipisah dan kementerian baru, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan mekanisme pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN), akan berdasar pada pengalihan jabatan dan tidak akan memengaruhi atau mengurangi layanan kepada masyarakat.

Para ASN yang posisinya dialihkan juga tidak akan mengurangi atau merugikan hak-hak mereka, termasuk penghasilan.

“Terkait dengan mekanisme pengisian jabatan ASN di kementerian, prinsipnya adalah pengalihan jabatan dan SDM tidak memengaruhi dan mengurangi layanan kepada masyarakat, serta tidak merugikan hak-hak pegawai, termasuk penghasilan,” kata Rini dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).

Kementerian PANRB juga sudah menyusun langkah-langkah penataan kelembagaan kementerian negara Kabinet Merah Putih 2024-2029.

Target penyelesaiannya adalah Desember 2024.

Pemerintah lanjutnya sudah menyiapkan tiga instrumen hukum untuk menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam masa transisi organisasi kementerian Kabinet Merah Putih.

Instrumen hukum itu di antaranya, Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri, PP Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih, dan PP Nomor 140/2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.

Kementerian PANRB juga akan melakukan penataan tenaga non-ASN dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang sebelumnya sudah disepakati DPR dan Pemerintah.

Prinsip dari penataan tenaga non-ASN adalah menghindari PHK massal, tidak mengurangi pendapatan saat ini, menghindari pembengkakan anggaran, dan diterapkan sesuai regulasi.

“Kami sangat berharap dukungan dari segenap pimpinan dan anggota Komisi II DPR untuk keberhasilan pencapaian program kerja kami,” ucapnya.

Baca juga: Menteri PU Hanya Bisa Tersenyum dan Berkelakar saat Ditanya Kecepatan Pembangunan IKN di Era Prabowo

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini