News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Omnibus Law Cipta Kerja

Said Iqbal Tegaskan Omnibus Law UU Cipta Kerja Buat Negara Jadi Agen Outsourcing

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Partai Buruh Said Iqbal di Jakarta. Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan Omnibus Law UU Cipta Kerja buat negara jadi agen outsourcing.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan Omnibus Law UU Cipta Kerja buat negara jadi agen outsourcing. 

"Persoalan outsourcing Omnibus Law telah membuat outsourcing seumur hidup. Bahkan menempatkan negara sebagai agen outsourcing," kata Said Iqbal kepada wartawan di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (31/10/2024). 

Said Iqbal mengingatkan siapapun yang menjadi buruh. Hanya masalah waktu kalau gugatan Omnibus Law UU Cipta Kerja tak dikabulkan MK. 

"Outsourcing bebas satu pabrik, satu perusahaan media, satu company boleh 100 persen menggunakan outsourcing," jelasnya. 

Padahal kata Said Iqbal itu adalah Perbudakan modern. 

"Bapak Presiden Prabowo Subianto harus konsisten dengan ucapannya yang tidak akan menggunakan ekonomi neoliberal," kata Said Iqbal. 

"Outsourcing itu neoliberal. Outsourcing itu neokapitalisme. Karena menempatkan tenaga manusia sebagai budak bukan ekonomi Pancasila," jelasnya. 

Baca juga: 5 Juta Buruh Mogok Nasional 11-12 November, Tuntut Kenaikan Upah dan Cabut Omnibus Law Ciptaker

Kemudian dikatakan Siad Iqbal pihaknya meminta MK membatalkan pasal outsourcing di Omnibus Law.

"Supaya selaras dengan cita-cita Bapak Presiden Prabowo yang kita dukung Anti neokapitalisme, anti neoliberalisme," kata Said Iqbal. 

"Karena itu kita minta pasal outsourcing dibatalkan dinyatakan tidak berlaku. Andaikan terjadi kekosongan hukum kembali kepada undang-undang nomor 13 tahun 2003," tegasnya. 

Diketahui hari ini sidang pembacaan putusan judicial review UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi.

Undang-undang yang tak berpihak untuk para pekerja di Indonesia itu terus digugat di MK. Namun tak kunjung membuahkan hasil. 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini