Fauzan Fahmi diduga telah menyusun rencana sebelum menghabisi nyawa korban yang berstatus janda empat anak.
Oleh karena itu, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Fauzan pun terancam hukuman mati.
"Jadi persangkaannya adalah diduga melakukan perencanaan pembunuhan subsider tindak pidana pembunuhan, sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP," ujar Ade Ary.
Identitas Korban
Temuan mayat wanita tanpa kepala di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) lalu menemui titik terang.
Identitas korban terungkap.
Almarhumah bernama Sinta Handiyana (usia 40 tahun) berdomisili di Tangerang, Banten.
Identitas korban diketahui berdasarkan hasil penelusuran kepolisian melalui metode identifikasi jenazah di RS Polri Kramat Jati.
Polisi mencocokkan sidik jari dari mayat tanpa kepala itu dan mendapati beberapa kandidat, hingga mengerucut kepada profil korban yakni Sinta Handiyana.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana mengatakan, Sinta Handiyana merupakan seorang wanita yang berstatus cerai mati.
"Korban statusnya cerai mati. Anaknya ada empat orang," jelas Ngurah, Rabu (30/10/2024).
Penjelasan Warga
Sinta Handiyana ternyata merupakan warga RT 03 RW 04, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.
Ketua RT 04, Muhammad membenarkan bahwa Sinta Handiyana tinggal di alamat tersebut, meskipun tidak satu RT dengannya.