Dengan demikian, harta kekayaannya pada saat itu sebesar Rp101,4 miliar.
Sebagai informasi, sebelumnya, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula yang ditaksir merugikan negara hingga Rp400 miliar.
Estimasi kerugian negara itu, sementara dihitung berdasarkan selisih harga jual gula pasir, yaitu Rp16.00 per kilogram, dibandingkan dengan harga acuan tertinggi sebesar Rp13.000.
Selisih tersebut dikalikan dengan kuota impor gula yang diberikan.
Kemudian menghasilkan nilai dugaan kerugian sebesar Rp400 miliar.
Sampai saat ini, Kejagung pun masih terus melakukan pendalaman mengenai jumlah pasti kerugian yang dialami oleh negara akibat kasus impor gula tersebut.
Bahkan, Kejagung sampai melibatkan ahli untuk menghitung jumlah pastinya.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan dua orang tersangka.
Selain menetapkan Tom Lembong, Kejagung menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PTI), yakni Charles Sitorus (CS).
Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, CS ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai seumur hidup.
(Tribunnews.com/Rifqah/Fahmi Ramadhan) (Kompas.com) (Kompas TV)