TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjawab pernyataan pihak Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait penetapan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
Kejagung mengatakan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.
Sebanyak 90 saksi, termasuk dua ahli telah dimintai keterangan oleh pihak Kejagung.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.
"ICW jelaskan aja seperti apa maksudnya pernyataan itu. Kalau ini bukan tindak pidana korupsi, lalu ini tindak pidana apa?," ucap Harli, dikutip dari tayangan Kompas TV, Kamis (31/10/2024).
"Kami tidak mau berandai-andai, tidak mau berpolemik, kami fokus menyelesaikan perkara ini."
Harli menjelaskan, saat ini pihak Kejagung masih menghitung kerugian negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan Tom Lembong.
Ia pun mengklaim Kejagung telah mengumpulkan alat bukti sebagai dasar penetapan status tersangka mantan Co-Captain Timnas AMIN tersebut.
"Setidaknya sudah ada 90 saksi yang sudah diperiksa, termasuk di dalamnya 2 ahli. Sekarang sedang dihitung kerugian negara dan didalami apakah ada peran pihak lain dalam perkara ini," ujar Harli.
"Terkait dengan alat bukti harus kembali pada 184 KUHP, di situ ada keterangan saksi, keterangan ahli, ada surat, ada petunjuk, keterangan tersangka atau terdakwa."
Harli menegaskan pihaknya akan membuka bukti permulaan kasus ini saat persidangan.
Baca juga: Kejagung Bicara Soal Kasus Impor Gula Tom Lembong, Tegaskan Status Tersangka Tak Harus Terima Uang
Ia pun mengimbau publik untuk tidak bersikap tendensius, terutama soal isu adanya politisasi di balik penangkapan Tom Lembong.
"Menetapkan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Dari mana bukti permulaan yang cukup? Ada 90 orang saksi yang sudah diperiksa, ada surat, ada keterangan ahli. Semua akan dibuka di persidangan," jelasnya.
Harli menegaskan, penangkapan Tom Lembong murni karena penegakan hukum.