News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Gula

Kejagung Dinilai Salah Tersangkakan Tom Lembong karena Dianggap Langgar Kepmenperindag Tahun 2004

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Kejagung dinilai salah jika menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka impor gula karena dianggap melanggar Kemenperindag yang terbit tahun 2004.

TRIBUNNEWS.COM - Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) salah ketika menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula lantaran dianggap melanggar Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenperindag) Nomor 527/MPP/Kep/9/2004 tentang Ketentuan Impor Gula.

Budiawan mengatakan bahwa berdasarkan Kepmenperindag tersebut, Tom Lembong selaku Mendag saat itu tidak perlu melakukan rapat koordinasi (rakor) terkait impor gula.

Dia menuturkan hal tersebut lantaran pada saat Kepmenperindag diterbitkan pada tahun 2004, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) bukanlah kementerian terpisah.

"Kalau kita baca dasar hukum yang digunakan oleh Kejaksaan Agung yaitu Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Tahun 2004. Di dalam dia punya peraturan itu tidak ada karena (Kementerian) Perindustrian dan Perdagangan jadi satu saat itu."

"Jadi, tidak mungkin ada koordinasi dari siapa lagi, gitu kan," katanya dalam siniar yang ditayangkan di YouTube Diskursus Net seperti dikutip pada Jumat (1/11/2024).

Budiawan juga mengungkapkan dalam Kemenperindag Nomor 527 Tahun 2004 itu, tidak ada aturan bahwa hanya perusahaan BUMN saja yang boleh mengimpor gula.

"Yang ada adalah importir produsen gula (dan) importir terdaftar gula atau IPG dan ITG," jelasnya.

"Yang kemudian diganti dengan API-P dan API-U atau Angka Pengenal Impor Produsen dan Angka Pengenal Impor Umum," sambung Budiawan.

Lalu, Budiawan berbicara terkait momen saat Tom Lembong menjadi Mendag era Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang baru dilantik pada 12 Agustus 2015.

Ketika dikaitkan dengan kasus ini, dia menilai adanya pemaksaan ketika Kejagung menetapkan Tom Lembong menjadi tersangka korupsi impor gula lewat Kemenperindag yang diterbitkan tahun 2004.

Pasalnya, Tom Lembong memutuskan untuk membuka keran impor gula lewat Kemenperindag Tahun 2004 tersebut.

Baca juga: Surya Paloh Yakin Tak Ada Politisasi pada Kasus Tom Lembong: Kalau Ada Ya Apes Saja

Budiawan mengatakan Tom Lembong baru mengubah Kemenperindag tersebut pada 23 Desember 2015 lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117/M-Dag/PER/12/2015.

Dengan terbitnya aturan tersebut, maka Kemenperindag Tahun 2004 otomatis dicabut.

Adapun salah satu aturan yang berubah dalam Permendag yang diterbitkan Tom Lembong adalah keputusan impor gula harus terlebih dahulu melalui rapat koordinasi (rakor) dengan lembaga terkait.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini