News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Judi Online

Budi Arie Dukung Penegak Hukum Tindak Tegas Pelaku Judi Online: Bersama-sama Selamatkan Rakyat

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi melakukan sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2024). Budi Arie Setiadi terus mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku judi online.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terus mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku judi online.

Pria yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi itu turut memantau ditangkapnya bandar judi online oleh pihak Bareskrim Polri. Dalam penangkapan judi online tersebut, polisi menyita uang sebesar Rp 62 miliar.

Baca juga: PBNU dan PP Muhammadiyah Apresiasi Polri Ungkap Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi

"Kita dukung aparat penegak hukum/kepolisian untuk menindak tegas siapa pun pelaku judi online tanpa pandang bulu. Kita bersama-sama selamatkan rakyat dari tipuan dan jeratan judi online," tegas Budi Arie, Sabtu (2/11/2024).

Seperti dikutip dari TribunMedan, tiga tersangka baru ditetapkan oleh polisi terkait kasus judi online Slot8278.

Baca juga: Bareskrim Bongkar Tindak Pidana Judi Online Libatkan WNA China, Uang Tunai Rp 70 Miliar Disita

Mereka adalah CAS, EL dan IJ. CAS (Kristian) merupakan Direktur PT Odeo Teknologi Indonesia, EL (Elen) adalah Direktur Utama perusahaan tersebut, dan IJ merupakan manajer di PT QBiz Digital Technologies yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, dalam pengembangan kasus, penyidik menelusuri aliran transaksi keuangan melalui PT DANA sebagai layanan pembayaran pertama yang bekerja sama dengan PT Odeo Teknologi Indonesia. 

"Pada 1 November 2024, Polri menangkap dua tersangka tambahan, yaitu CAS (Kristian), Direktur PT Odeo Teknologi Indonesia, dan EL (Elen), Direktur Utama perusahaan tersebut.Kedua tersangka ditahan sejak 2 November 2024," ujar Himawan di Bareskrim Polri, Sabtu (2/11/2024).

Barang bukti yang disita dari CAS dan EL meliputi enam unit ponsel, dua unit laptop, dua token mobile banking, serta uang Rp 61,9 miliar yang berasal dari PT DANA. 

Selain itu, dari CAS dan EL, polisi juga menyita uang Rp 738 juta dari PT QBiz Digital Technologies. 

Berdasarkan penyelidikan keuangan, aliran dana di PT QBiz menunjukkan perputaran sebesar Rp 680,5 miliar selama periode Oktober 2024, sementara perputaran dana di PT Odeo mencapai Rp 4,8 triliun.

Maka, jika digabung perputaran uang di PT QBiz dan PT Odeo mencapai Rp 5 triliun lebih.

Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, polisi mengembangkan kasus judi online situs Slot8278 melalui tersangka berinisial AF.

"Sejak 1 Oktober 2024, tujuh orang tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Tujuh tersangka ini terdiri dari satu warga negara China dan enam warga negara Indonesia," kata Asep.

"Salah satu tersangka yang dilakukan pendalaman berinisial AF. Dari keterangan AF, polisi melakukan penyitaan tambahan berupa satu unit kendaraan roda empat," lanjut dia.

Baca juga: Ditangkap Polisi, Sadbor Sempat Klarifikasi Tak Bekerja Sama dengan Akun Judi Online

Situs Slot8278 merupakan sindikat perjudian yang dioperasikan oleh seorang WNA China, yang memudahkan akses bagi masyarakat dengan menawarkan minimum deposit sebesar Rp 10.000 tanpa perlu daftar akun.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi melacak aliran transaksi keuangan yang terkait dengan deposit melalui PT Tri Usaha Berkat (LinkQu).

"Perusahaan ini bekerja sama dengan PT Anjana Jaya Teknologi dan PT Mega Lintas Teknologi, yang dikelola oleh tersangka HAJ (Hartono Abdi Jaya)," ujar Asep.

Berdasarkan bukti tersebut, polisi menangkap HAJ pada 18 Oktober 2024 dan menahannya sejak 19 Oktober 2024.

HAJ diduga bertindak sebagai koordinator yang mencari dan menunjuk orang untuk menjadi direktur serta komisaris di dua merchant penyedia layanan pembayaran bagi situs Slot8278.

Barang bukti dari HAJ meliputi satu unit ponsel, satu unit laptop, dan penyitaan uang senilai Rp 8,2 miliar dari PT Tri Usaha Berkat (LinkQu) yang diterima dari PT Anjana Jaya Teknologi dan PT Mega Lintas Teknologi.

Penyelidikan terhadap HAJ mengungkapkan bahwa ia bertindak atas perintah tersangka lain, DX alias MA (Dong Xiancai alias Max), seorang WNA China yang sebelumnya berdomisili di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. 

Menurut informasi dari Ditjen Imigrasi, DX telah meninggalkan Indonesia menuju China pada 14 Oktober 2024.

Saat ini, ia dinyatakan sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi juga menggeledah kediaman DX di Pantai Indah Kapuk dan menyita kendaraan roda empat serta stempel perusahaan penyedia layanan pembayaran yang digunakan oleh HAJ.

DX diduga berperan sebagai otak di balik sindikat ini, memberikan instruksi kepada HAJ untuk mendirikan dan mengelola perusahaan penyedia layanan pembayaran guna memfasilitasi transaksi di situs Slot8278. 

Tersangka WNA China berinisial DX alias MA diduga menginstruksikan HAJ untuk mendirikan sejumlah perusahaan merchant guna memfasilitasi transaksi situs tersebut.

Dalam pengembangan kasus, penyidik menelusuri aliran transaksi keuangan melalui PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA) sebagai layanan pembayaran pertama yang bekerja sama dengan PT Odeo Teknologi Indonesia.

"Pada 1 November 2024, Polri menangkap dua tersangka tambahan, yaitu CAS (Kristian), Direktur PT Odeo Teknologi Indonesia, dan EL (Elen), Direktur Utama perusahaan tersebut. Kedua tersangka ditahan sejak 2 November 2024," ujar Himawan.

Himawan menegaskan, platform digital berizin yang digunakan untuk bertransaksi hanya sebatas jasa pembayaran untuk pembayaran dan withdraw karena dinilai lebih mudah. 

"Iya (itu) perusahaan jasa pembayaran bukan aplikasi perjudian, yang perjudiannya itu Slot8278 itu," ujar dia.

"(Perusahaan jasa pembayaran) memang mereka itu kan ada izinnya, mereka dimanfaatkan untuk perputaran uangnya karena pembayarannya lebih memudahkan mereka untuk transaksi," tegas dia.

Baca juga: 4 Bandar Besar Tak Pernah Terungkap, IPW Minta Kasus Judi Online Komdigi Ditelusuri Sampai ke Atas

2 Terobosan Budi Arie

Budi Arie Setiadi saat menjabat sebagai Menkominfo telah membuat dua terobosan baru dalam pemberantasan judi online di dalam negeri.

Pertama, seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diwajibkan menandatangani pakta integritas tidak memfasilitasi perjudian online di dalam penyelenggaraan sistem elektronik mereka.

Surat kewajiban agar PSE menandatangani pakta integritas itu telah ditandatangani Budi.

Dalam pakta integritas tersebut, PSE diwajibkan memberikan kepastian keamanan informasi serta bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem elektronik secara andal dan aman.

Terobosan kedua adalah deklarasi pemberantasan judi online bersama antara Kementerian Kominfo, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan 11 asosiasi dan perhimpunan sistem pembayaran nasional.

Deklarasi tersebut berisikan komitmen PSE dan Sistem Elektronik (SE) melakukan pemberantasan judi online.

"Saya optimis bahwa kedua terobosan tersebut dapat mengakselerasi dan meningkatkan efektivitas dalam menutup celah-celah transaksi dan aktivitas yang terkait dengan perjudian online," kata Budi dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (28/8/2024).

Baca juga: Wanti-wanti Meutya Hafid, ASN Komdigi yang Terlibat Judi Online Bakal Dipecat dengan Tidak Hormat

Adapun 11 asosiasi dan perhimpunan tersebut terdiri dari Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Asosiasi Perusahaan Penjamin Indonesia (Asippindo), dan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Lalu, ada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).

Kemudian, ada Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), Perhimpunan Bank-Bank Internasional Indonesia (PERBINA), dan Asosiasi Payment Gateway Indonesia.

Terakhir, ada Perhimpunan Bank Negara Indonesia atau Himbara.

Budi mengatakan, sebagai langkah yang lebih konkret, Kominfo, BI, OJK, serta 11 asosiasi dan perhimpunan tersebut akan membentuk satuan tugas (satgas) atau tim bersama.

Ia menyebut satgas tersebut akan mengorkestrasi upaya-upaya pemberantasan judi online secara lebih masif, tegas, dan tanpa pandang bulu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini