TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak hanya eks Mendag Tom Lembong yang disorot dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Belakangan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar juga jadi pusat perhatian, ketahuan memakai jam tangan seharga Rp 1,1 miliar.
Abdul Qohar ketahuan memiliki jam tangan harga fantastis saat memberikan keterangan soal kasus korupsi Tom Lembong atas kasus izin impor gula.
Saat itu, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan.
Tom Lembong membuat kebijakan impor gula padahal kondisi bahan dasar pembuatan gula dari petani sedang surplus.
Kendati demikian Kejagung tidak menemukan aliran dana ke Tom Lembong.
“Seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tanpa harus terbukti menerima aliran dana,” jelas Abdul Qohar saat konferensi pers waktu lalu.
Jam Tangan Dirdik Jampidsus Abdul Qohar Harganya Miliaran
Abdul Qohar menjadi sorotan saat memakai jam tangan mewah tersebut.
Hal ini bermula dari akun X @/BosPurwa yang mengunggah tangkapan layar salah satu konferensi pers Abdul Qohar.
"Kek simple gitu jamnya, keren. Ada yang tau merk jam dan harganya bray? Pen beli!" tulisnya, seperti dikutip pada Sabtu (2/11/2024).
Baca juga: Penetapan Tersangka Kejagung pada Eks Mendag Tom Lembong Salah Alamat?
Akun @/tokugawakenshin lalu membalasnya dengan blak-blakan mencurigai harta kekayaan Abdul Qohar yang dilaporkan di LHKPN-nya.
"Min @KejaksaanRI atau @KPK_RI gak mau cek tuh LHKPN nya Abdul Qohar ada gak Jam Tangan merk ini: Audemars Piguet, Royal Oak Offshore Rubens Barrichello Chronograph Red/Leather Ø46 mm," sentil @/tokugawakenshin.
Menurut situs The Watch Agency, jam tangan itu dibanderol seharga 69.100 Euro atau setara dengan Rp1,22 miliar (EUR 1 = Rp17.640).
Tentu saja harga ini belum termasuk pajak dan bea barang impor untuk masuk ke Indonesia.
"Kalo gw cek data LHKPN nya nih min @KPK_RI, pejabat di @KejaksaanRI ini gak ada laporin Jam tangan yang dipakenya itu. Coba tolong periksa dong masa mau bersih-bersih pejabatnya gak bersih kan lucu. Kalo ikut aturan BC maka harga jam tangan yang dipakai Abdul Qohar bica mencapai Rp 2 M loh," lanjutnya.
Akun yang sama juga kembali mengulik koleksi jam tangan Abdul Qohar lain yang rata-rata dibanderol di atas Rp500 juta.
"Ada Rolex Daytona juga nih yang harganya cukup fantastis. Makin mencurigakan ya gengs," cuit @/tokugawakenshin.
Hingga berita ini dibuat, Tribunnews.com masih berusaha untuk mengkonfirmasi perihal jam tangan tersebut ke Abdul Qohar
Harta Kekayaan Abdul Qohar
Abdul Qohar terakhir melaporkan kekayaannya pada 31 Januari 2024, yakni saat masih menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Total harta kekayaannya adalah Rp5,6 miliar, dengan porsi aset terbesar adalah tanah dan bangunan senilai Rp4,42 miliar.
Abdul Qohar tercatat memiliki 10 bidang tanah dan bangunan di Kabupaten dan Kota Malang, serta Kabupaten Lamongan.
Sedangkan isi garasi Abdul Qohar hanya Toyota Jeep 2018 dan sepeda motor Honda senilai total Rp314,5 juta.
Baca juga: Korupsi Dugaan Impor Gula Tom Lembong, Pakar Hukum UGM Soroti Kerugian Negara, Kenapa Baru Diusut?
Kemudian Abdul Qohar juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 5 juta, serta kas dan setara kas sebanyak Rp1,02 miliar.
Namun Abdul Qohar juga mengaku mempunyai utang sebesar Rp150 juta.
Menurut penelusuran publik, harga jam tangan tersebut mencapai sekitar 69.100 euro atau setara Rp1,18 miliar, angka yang cukup kontras dengan total kekayaan yang dilaporkannya, yang disebut-sebut berkisar Rp5 miliar.
Rekam Jejak Abdul Qohar
Abdul Qohar adalah Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung atau Dirdik Jampidsus Kejagung.
Ia memiliki gelar Dr. Abd Qohar AF, S.H., M.H.
Sebelum menjabat Jampidsus Kejagung Abdul Qohar memiliki jabatan sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung
Abdul Qohar merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Jember Angkatan 1988.
Ia sebelumnya dipercaya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
Kemudian Abdul Qohar bertugas Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Jawa Tengah menggantikan Meran Djeman SH yang telah selesai masa jabatannya sejak 7 Agustus 2017.
Lalu, Abdul Qohar dipercaya menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada 18 Oktober 2017.
Kemudian, Abdul Qohar juga sempat menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
KPK Bakal Selidiki LHKPN Abdul Qohar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mempelajari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung) Abdul Qohar.
Hal ini merespons soal viralnya Qohar yang memakai jam tangan mewah senilai miliaran rupiah yang diduga tidak dicantumkan dalam LHKPN.
"Saya lihat dulu ya (LHKPN Qohar)," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Sabtu (2/11/2024).
Baca juga: Fakta Terbaru Tom Lembong: Diperiksa Kejagung Lagi, Tunjuk Pengacara, LHKPN Janggal Akan Dicek KPK
Pahala memastikan, bakal menelisik harta kekayaan milik Qohar hingga mendalam.
Apabila ditemukan kejanggalan dalam laporan harta kekayaan, dia membuka peluang memanggil Dirdik Jampidsus Kejagung itu untuk dilakukan klarifikasi.
"Iya pada prinsipnya semua masukan dari masyarakat termasuk media pasti KPK tindak lanjuti," ucapnya.
Jaksa Agung Ingatkan Jajaran Terapkan Pola Hidup Sederhana
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk menerapkan pola hidup sederhana dalam kehidupan sehari-hari, termasuk saat menjalani tugas.
"Sederhana adalah sikap yang mampu mencegah dari perilaku boros, tamak, dan rakus sehingga perilaku sederhana adalah kunci pengendalian diri untuk membangun integritas institusi," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (4/2/2023).
Sejak 2020, Burhanuddin menerbitkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Hidup Sederhana yang mengatur beberapa hal di antaranya menghindari gaya hidup konsumtif dengan tidak membeli/memakai/memamerkan barang-barang mewah.
Instruksi tersebut juga bertujuan menghindari timbulnya kesenjangan dan kecemburuan sosial di media sosial, menyesuaikan dan menyelaraskan setiap perilaku berdasarkan norma hukum dan adat istiadat masyarakat setempat, menolak menerima hadiah/keuntungan, serta menghindari tempat tertentu yang dapat merendahkan martabat/mencemarkan kehormatan institusi.
Burhanuddin menjelaskan maksud dari instruksi tersebut untuk pengendalian dan introspeksi bagi insan Adhyaksa agar tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan terlebih lagi perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan masyarakat.
"Sikap sederhana insan Adhyaksa dengan sendirinya akan membangun integritas sebagai seorang penegak hukum,” katanya.
Selain kesederhanaan, Burhanuddin juga mengingatkan tentang kedisiplinan dalam menjalankan tugas. Membangun etos kerja yang mampu mengimbangi antara kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas untuk mencapai harapan dari pekerjaan.
Dalam birokrasi, kata Jaksa Agung, memerlukan kedisiplinan dalam mengeksekusi seluruh program dan kebijakan untuk memperoleh keberhasilan. Disiplin tidak hanya terkait dengan masalah waktu kerja.
Kedisiplinan juga terkait dengan bagaimana setiap insan Adhyaksa mampu mengimplementasikan dan mewujudkan setiap program serta imbauan dari kebijakan pimpinan dalam kesehariannya, seperti pola perilaku, pola pikir dan tutur kata yang beretika serta bermartabat sehingga sosok jaksa tidak ada sekat dengan masyarakat.
Burhanuddin menambahkan pekerjaan seorang jaksa sebagai bentuk pengabdian yang akan terukir dalam perjalanan karir yang akan menjadi suatu kebanggaan.
"Berhasil atau tidaknya seorang jaksa dalam berkarir, sangat bergantung pada rekam jejak yang telah diukirnya untuk institusi. Jadi, semua melalui proses, tidak ada yang instan untuk menjadi seorang pejabat di Kejaksaan,” tegas Burhanuddin mengingatkan. (tribun network/thf/TribunMedan.com)