TRIBUNNEWS.COM - Masa sanggah hasil seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) periode 1 terakhir dapat dilakukan pada hari ini, Senin (4/11/2024).
Setelah menyanggah, jadwal jawab sanggah dimulai pada 2-6 November 2024.
Nantinya hasil final seleksi PPPK Periode I diumumkan pada 12-14 November 2024.
Hasil final jawab sanggah dari panitia tidak dapat diganggu gugat.
Jadwal Seleksi PPPK Periode I
Jadwal PPPK Pelamar Prioritas, Eks Tenaga Honorer II, dan Tenaga Non-ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data BKN
- Pengumuman seleksi: 30 September-19 Oktober 2024
- Pendaftaran seleksi: 1-20 Oktober 2024
- Seleksi administrasi: 1-29 Oktober 2024
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 Oktober-1 November 2024
- Masa sanggah: 2-4 November 2024
- Jawab sanggah: 2-6 November 2024
- Pengumuman pasca masa sanggah: 5-11 November 2024
- Penarikan data final: 12-14 November 2024
- Penjadwalan seleksi kompetensi: 15-25 November 2024
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 26 November-1 Desember 2024
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 2-19 Desember 2024
- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 7-23 Desember 2024
- Pengumuman hasil kelulusan: 24-31 Desember 2024
- Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 10-21 Desember 2024
- Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 13-28 Desember 2024
- Pengumuman hasil kelulusan: 24-31 Desember 2024
- Pengisian DRH NI PPPK: 1-31 Januari 2025
- Usul penetapan NI PPPK: 1-28 Februari 2025
Baca juga: Apa Arti 3 Kali Jumlah Formasi agar Pelamar Dinyatakan Lolos SKD CPNS 2024?
Tahapan Seleksi PPPK Tahun 2024
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi
- Seleksi Wawancara
Sistem Penilaian PPPK Periode I
Mengutip dari laman resmi menpan.go.id, seleksi PPPK 2024 dilaksanakan dengan Computer Assisted Test (CAT).
Untuk sistem penentuan kelulusan dinilai berdasarkan peringkat terbaiknya.
"Pelamar itu wajib mengikuti seleksi, akan tetapi pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik. Artinya dalam seleksi tidak menggunakan nilai ambang batas," ucap Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja.
Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK BKKBN Periode 1 Tahun 2024, Ini Daftar Peserta yang Lulus
Setiap Instansi juga harus menyiapkan jabatan-jabatan bagi tenaga non-ASN yang sudah bekerja di instansinya masing-masing.
Selain itu ada kriteria lain yang dipersyaratkan untuk mengikuti seleksi PPPK adalah pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan.
Untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama minimal 2 tahun dan jenjang ahli muda minimal 3 tahun.
Tetapi, syarat ini dikecualikan bagi JF Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan.
Syarat kelulusan lainnya adalah pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar.
Cara Menyanggah Hasil Seleksi PPPK periode 1 Tahun 2024:
- Pertama buka laman sscasn.bkn.go.id.
- Kemudian klik Masuk dan lakukan Login
- Lalu buka halaman Resume Pendaftaran
- Nantinya akan muncul pemberitahuan yang menyatakan peserta tidak memenuhi syarat (TMS), lengkap dengan alasannya.
- Jika ingin menyanggah, klik ajukan sanggah
- Isilah form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukungnya.
Peserta harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran.
Alasan sanggah yang diajukan juga harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya.
Jika alasan yang disampaikan tidak sesuai, pelamar dinyatakan bersedia untuk menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)