TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan aturan tiga kali jumlah formasi untuk menentukan perangkingan pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.
Saat ini, tahap seleksi CPNS 2024 yang sedang berlangsung adalah tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Pelamar yang dinyatakan lolos SKD CPNS 2024 adalah mereka yang termasuk dalam daftar perangkingan dari tiga kali jumlah formasi yang dibutuhkan.
Apa artinya dan bagaimana cara mengetahui jumlah pelamar yang lolos seleksi dari tiga kali jumlah formasi? Simak penjelasan di bawah ini.
Syarat Pelamar Lolos SKD CPNS 2024
- Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) TWK, TKP, TIU
- Hasil nilai SKD termasuk peringkat tertinggi yang tergabung dalam tiga kali jumlah formasi yang dilamar.
Contoh:
Suatu jabatan di instansi pemerintah membuka 5 formasi dalam seleksi CPNS 2024.
Maka, nilai SKD peserta CPNS 2024 harus masuk dalam 15 peringkat teratas untuk lolos ke tahap selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Baca juga: Cara Melihat Peringkat SKD CPNS 2024, Simak Jadwal Pengumumannya
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024
Formasi Umum:
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166.
Formasi Putra/Putri Kalimantan:
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
Formasi Putra/i Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian"/Cumlaude dan Diaspora:
- Nilai kumulatif SKD terendah: 311
- Nilai TIU terendah: 85.
Formasi Diaspora:
- Nilai kumulatif SKD terendah: 311
- Nilai TIU terendah: 85.
Formasi Penyandang Disabilitas:
- Nilai kumulatif SKD terendah: 286
- Nilai TIU terendah: 60.
Formasi Putra/i Papua:
- Nilai kumulatif SKD terendah: 286
- Nilai TIU terendah: 60.
Formasi Putra/i Daerah Tertinggal:
- Nilai kumulatif SKD terendah: 286
- Nilai TIU terendah: 60.
Pembobotan Nilai SKD CPNS 2024
- Soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0
- Soal TKP, bobot jawaban benar bernilai 1-5 dan tidak menjawab bernilai 0.
Nilai Kumulatif Tertinggi Bernilai 550:
- TWK: 150
- TIU: 175
- TKP: 225.
Bagaimana jika ada beberapa peserta yang memiliki nilai SKD CPNS yang sama?
- Jika pelamar memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali formasi, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari:
- Nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
- Nilai Tes Intelegensia Umum (TIU)
- Nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
- Jika ternyata ada nilai TKP, TIU, TWK yang masih sama dan berada pada batas 3 kali formasi, maka pelamar diikutkan SKB.
*) Link Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (KepmenPANRB) Nomor 321 Tahun 2024 (Download)
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)