Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir bakal mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan kepada kliennya oleh Kejaksaan Agung RI.
Pihaknya kini sedang mengumpulkan bahan untuk segera mengajukan praperadilan tersebut.
Hal itu disampaikan Ari Yusuf saat ditanya perihal langkah yang akan diambil Tim Hukum atas penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong oleh Kejaksaan.
"Semenjak ditunjuk kuasa kami sudah mengumpulkan bahan-bahan untuk melakukan upaya praperadilan," kata Ari saat konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Upaya pengajuan praperadilan ini, kata Ari, diambil karena pihaknya merasa keberatan atas penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong.
Dia pun menyinggung soal penetapan tersangka yang harus ada 2 alat bukti yang dijelaskan kepada tersangka.
Baca juga: Unsur Hukum Lemah, Eks Wakapolri Endus Motif Tertentu Jampidsus di Balik Kasus Tom Lembong
"Dan itu harus dijelaskan kepada si tersangka 'ini bukti-bukti awal sebagai tersangka'. Makanya Mahkamah Konstitusi dalam putusan itu menyebutkan bahwa ini bisa dilakukan praperadilan," jelasnya.
“Kami sudah kumpulkan kami sudah rundingkan kami akan pertimbangkan secara serius untuk mengajukan praperadilan," tambahnya.
Mesti begitu, Ari belum bisa memastikan kapan waktu untuk mengajukan praperadilan tersebut.
Baca juga: Tom Lembong Bakal Ajukan Praperadilan Pasca Ditetapkan Tersangka Kasus Impor Gula oleh Kejagung
"Mengenai waktunya belum bisa kami tentukan sekarang tapi dalam waktu dekat kami akan segera informasikan,” ucapnya.
Diberitakan, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka atas penerbitan izin importasi gula kristal mentah saat menjabat Menteri Perdagangan 2015-2016 pada 29 Oktober, lalu.
Padahal, sejak 2015 Indonesia mengalami surplus gula kristal mentah.
Penyidik juga menetapkan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, Charles Sitorus, karena melakukan pemufakatan jahat gula kristal dari delapan perusahaan swasta.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.