News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Gula

Pengacara Bingung Dasar Kejaksaan Tetapkan Tom Lembong Tersangka: Tidak Perlu Lagi Ada yang Ditutupi

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir saat konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (4/11/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengaku masih bingung atas dasar penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Kejaksaan Agung RI.

Pasalnya, Ari menyebut jika penetapan tersangka itu tak didasari oleh dua alat bukti yang disangkakan.

Pihaknya mengaku tak keberatan bila Kejaksaan Agung menunjukan bukti seterang-terangnya kepada publik, jika Tom Lembong memang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum lewat kebijakan penerbitan izin importasi gula kristal mentah saat menjabat Menteri Perdagangan 2015-2016.

“Atas penetapan Pak Tom Lembong sebagai tersangka ini, terus terang sekarang kita sama-sama masih bingung, dasarnya dari apa,” kata Ari Yusuf Amir saat konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (4/11/2024).

Ari pun merinci perjalanan kasus kliennya di Kejaksaan Agung. Dimana, Tom Lembong sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam perkara importasi gula kristal mentah yang diduga merugikan negara.

Namun, para pemeriksaan ke-4 sebagai saksi, Tom Lembong justru langsung ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024.

“Jadi dipanggil tetap sebagai saksi, tetapi ditetapkan sebagai tersangka pada saat itu juga, lalu dilakukan penahanan,” ujarnya.

Ari juga mengulas soal kaitan dengan pasal yang disangkakan oleh Kejaksaan kepada Tom Lembong, terdapat beberapa unsur.

Pertama, tentang unsur tentang melakukan perbuatan secara melawan hukum yang dilakukan Tom Lembong.

“Ini yang sampai saat ini kami belum mendapatkan kejelasannya, perbuatan melawan hukumnya apa,” kata dia.

Kedua, unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau komporasi. Dimana, disebutkan bahwa ada perusahaan yang diuntungkan terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh Tom Lembong saat itu. 

Lalu ketiga, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Seandainya pihak kejaksaan atau penyidik memiliki yang lebih jelas, kami sangat tidak keberatan itu diungkap di publik. Sudah saatnya kita proses penegakan hukum ini secara yang benar dan transparan,” ujarnya.

“Toh Pak Tom Lembong sudah ditahan, tidak perlu lagi untuk ditutupin, dibuka saja,” jelasnya.

Diberitakan, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka atas penerbitan izin importasi gula kristal mentah saat menjabat Menteri Perdagangan 2015-2016 pada 29 Oktober, lalu.

Padahal, sejak 2015 Indonesia mengalami surplus gula kristal mentah.

Penyidik juga menetapkan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, Charles Sitorus, karena melakukan pemufakatan jahat gula kristal dari delapan perusahaan swasta.

Baca juga: Unsur Hukum Lemah, Eks Wakapolri Endus Motif Tertentu Jampidsus di Balik Kasus Tom Lembong

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini