News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Legislator Bunuh Pacar

Ibunda Ronald Tannur Rogoh Kocek Total Rp 3,5 M, Rp 2 M di Antaranya Biaya Pengurusan Perkara Ronald

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Meirizka Widjaja Ibunda Ronald Tannur. Tercatat, selama kasus berjalan, MW telah menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada LR, yang diberikan secara bertahap. LR juga menalangi biaya pengurusan perkara sebesar Rp 2 miliar, sehingga total biaya yang dihabiskan mencapai Rp 3,5 miliar.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja alias MW ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim di Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengurus perkara anaknya. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar menjelaskan kasus ini dimulai ketika MW menghubungi pengacara berinisial LR untuk meminta bantuan hukum bagi Ronald Tannur.

Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Suap, Ibu Ronald Tannur Siapkan Rp 3,5 M untuk Hakim PN Surabaya

Pertemuan pertama antara MW dan LR terjadi pada tanggal 5 Oktober 2023 di sebuah kafe di Surabaya, Jawa Timur.

Kemudian dilanjutkan dengan pertemuan di kantor LR pada 6 Oktober 2023. 

Dalam pertemuan tersebut, LR menyampaikan kepada MW terdapat beberapa biaya yang diperlukan dalam proses hukum kasus Ronald Tanur dan langkah-langkah hukum yang akan ditempuh. 

Selain itu, LR juga meminta agar diperkenalkan dengan pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya berinisial R, yang diduga berperan dalam pemilihan majelis hakim untuk sidang perkara Ronald Tannur. 

"LR meminta kepada ZR minta tolong agar diperkenalkan ke seorang tadi dengan maksud supaya dapat memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur," ujar Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta, Senin (4/11/2024). 

Pada prosesnya, MW sepakat untuk menanggung biaya pengurusan perkara anaknya. 

Baca juga: Kronologis Ibu Ronald Tannur Terlibat Suap Hakim, Terungkap Asal Usul Kenal Pengacara Lisa Rahmat

Dalam setiap permintaan dana terkait pengurusan perkara, LR selalu meminta persetujuan dari MW. 

Tercatat, selama kasus berjalan, MW telah menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada LR, yang diberikan secara bertahap. 

Selain itu, LR juga menalangi biaya pengurusan perkara sebesar Rp 2 miliar, sehingga total biaya yang dihabiskan mencapai Rp 3,5 miliar. 

Uang tersebut kemudian diduga diserahkan kepada majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.

Terkait kasus ini, MW kini ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya berdasarkan surat perintah penahanan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari ke depan. 

MW didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teman Sekolah

Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mengungkap Ronald Tannur merupakan teman sekolah dari anak pengacaranya, LR. 

Hubungan itulah yang juga menjembatani kedekatan antara LR dan ibu Ronald Tannur, MW, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca juga: Sosok Abdul Qohar Dirdik Jampidsus Pakai Jam Tangan Miliaran Bongkar Kasus Ronald Tannur-Tom Lembong

"Kita ketahui bahwa ibunda Ronald Tannur ini berteman akrab dengan LR karena anak LR dan anak MW ini atau Ronald Tannur ini pernah satu sekolah. Jadi mereka sudah lama saling kenal," ujar Abdul Qohar.

Abdul Qohar juga menjelaskan kronologis bagaimana LR dan MW terlibat dalam kasus dugaan suap dan atau gratifikasi hakim.
 
Awalnya, MW menghubungi LR untuk meminta bantuan hukum bagi Ronald. 

Pada tanggal 5 Oktober 2023, mereka bertemu di sebuah kafe di Surabaya untuk membicarakan kasus yang dihadapi Ronald. 

Pertemuan itu kemudian dilanjutkan keesokan harinya di kantor LR, di mana ia menyampaikan rincian biaya serta langkah-langkah yang akan diambil dalam pengurusan perkara tersebut.

Dalam prosesnya, LR diduga meminta bantuan dari ZR untuk memperkenalkannya kepada seorang pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya, inisial R, dengan tujuan agar bisa memilih majelis hakim yang akan menangani kasus Ronald. 

"LR meminta kepada ZR minta tolong agar diperkenalkan ke seorang tadi dengan maksud supaya dapat memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur,"” jelas Abdul Qohar.

Kesepakatan pun dibuat antara MW dan LR, di mana MW bertanggung jawab atas biaya yang dibutuhkan untuk pengurusan perkara tersebut. 

"LR bersepakat dengan tersangka MW untuk biaya pengurusan perkara Ronald Tannur berasal dari tersangka MW," tegasnya. (Tribun Network/mar/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini