TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meirizka Widjaja alias MW ditetapkan jadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengurus perkara anaknya.
MW adalah ibu dari Ronald Tannur yang divonis bebas dalam kasus penyiksaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.
Dalam kasus itu, MW memberikan suap kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rp 3,5 miliar agar membebaskan anaknya.
MW memberikan yang Rp 3,5 miliar kepada majelis hakim melalui pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
MW kini ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya berdasarkan surat perintah penahanan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari ke depan.
Berikut beberapa fakta yang perlu diketahui dari kasus ini:
Hubungan MW dengan Zarof Ricar
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar menjelaskan kasus ini dimulai ketika MW menghubungi pengacara Lisa Rahmat (LR) untuk meminta bantuan hukum bagi Ronald Tanur.
Pertemuan pertama antara MW dan LR terjadi pada tanggal 5 Oktober 2023 di sebuah kafe di Surabaya, dilanjutkan dengan pertemuan di kantor LR pada 6 Oktober 2023.
Dalam pertemuan tersebut, LR menyampaikan kepada MW ihwal terdapat beberapa biaya yang diperlukan dalam proses hukum kasus Ronald Tanur dan langkah-langkah hukum yang akan ditempuh.
Selain itu, LR juga meminta agar diperkenalkan dengan pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya berinisial R yang diduga berperan dalam pemilihan majelis hakim untuk sidang perkara Ronald Tanur.
“LR meminta kepada ZR (Zarof Ricar), minta tolong agar diperkenalkan ke seorang tadi dengan maksud supaya dapat memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur," ujar Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Baca juga: Harta Kekayaan Zarof Ricar, Tersangka Suap Kasasi Ronald Tannur Capai Rp 51 Miliar
Baca juga: Zarof Ricar Jadi Makelar Kasus Ronald Tannur, MA Tegaskan Tak Lindungi Hakim yang Berbuat Tak Benar
Uang Suap Dicicil
MW sepakat untuk menanggung biaya pengurusan perkara anaknya.
Dalam setiap permintaan dana terkait pengurusan perkara, LR selalu meminta persetujuan dari MW.
Tercatat selama kasus berjalan, MW telah menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada LR, yang diberikan secara bertahap.
Selain itu, Lisa Rahmat juga menalangi biaya pengurusan perkara sebesar Rp 2 miliar.
Sehingga, total biaya yang dihabiskan mencapai Rp 3,5 miliar.
Uang tersebut kemudian diduga diserahkan kepada majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tanur.
Diketahui dalam kasus suap hakim ini, Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Lima orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut di antaranya tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Kemudian, Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur dan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar, yang merupakan makelar kasus Ronald Tannur.
Sementara itu, Ronald Tannur sendiri sebelumnya divonis pada tingkat kasasi 5 tahun penjara atas kasus kematian Dini Sera.
Ronald Tannur saat ini telah kembali ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo pada Minggu (27/10/2024).
Ibu Ronald Tannur dan pengacara satu sekolah
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qahar mengungkapkan, MW dibantu oleh kuasa hukum Ronald Tannur Lisa Rahmat (LR) untuk menyuap hakim.
Keduanya memiliki hubungan dekat sejak lama, lantaran anak LR sempat satu sekolah dengan Ronald Tannur.
MW bahkan yang meminta kepada LR untuk menjadi kuasa hukum anaknya dari yang sebelumnya hanya pengacara.
"Jadi mereka sudah lama saling kenal," ujar Abdul Qahar dalam konferensi pers di Kejagung dikutip dari Kompas.com, Senin.
Pertemuan pertama keduanya berawal pada 5 Oktober 2023 di salah satu kafe di Surabaya untuk membahas masalah Ronald Tannur.
Mereka lalu bertemu kembali esok harinya, 6 Oktober 20223 di kantor LR yang terletak di Surabaya.
Dalam pertemuan kedua itu, LR menyampaikan biaya yang dibutuhkan untuk mengurus kasus Ronald Tannur dan langkah apa yang akan ditempuh kepada MW.
Edward Tannur Tahu Istrinya Melakukan Suap
Abdul Qahar mengatakan, ayah Ronald Tannur, yaitu Edward Tannur mengetahui aksi suap istrinya untuk membebaskan anak mereka.
"Berdasarkan keterangan sampai saat ini, dia (Edward Tannur) mengetahui kalau istrinya berkomunikasi, berhubungan, minta tolong terkait Ronald Tannur kepada pengacara LR," ujarnya, dilansir dari Antara, Senin.
Namun, mantan anggota DPR itu mengaku tidak mengetahui jumlah uang suap yang diberikan untuk hakim.
"Dia tidak tahu jumlahnya karena memang sepertinya yang bersangkutan seorang pengusaha. Jarang di Surabaya," tambah Abdul Qahar.
Diduga Ada Peran Hakim Lain
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan ada hakim lain lagi di Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur berinisial R yang diduga ikut terlibat praktik suap vonis bebas Ronald Tannur.
Sebelum hakim R, sebelumnya Kejagung lebih dulu menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam operasi tangkap tangan (OTT) suap vonis bebas Ronald Tannur.
Ketiganya yakni Erintuan Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Selain itu, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat aliais LR, juga ditangkap.
Dalam pengembangan penyidikan, Kejagung menemukan alat bukti adanya keterlibatan hakim lainnya di PN Surabaya yakni R.
Dalam kasus ini, hakim R diduga memegang peran penting dalam menentukan majelis hakim untuk perkara hukum Ronald Tanur.
Diduga hakim R ikut terlibat dengan aksi pemberian uang suap dari ibunda Ronald Tanur, Meirizka Widjaja alias MW.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan kasus ini bermula saat MW menghubungi pengacara berinisial Lisa Rahmat alias LR untuk meminta bantuan hukum untuk anaknya, Ronald Tannur yang sedang diproses hukum.
LR kemudian meminta bantuan agar diperkenalkan dengan seorang pejabat di PN Surabaya berinisial R, yang diduga mampu memengaruhi pemilihan majelis hakim.
“Kemudian, LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada Pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial R dengan maksud untuk memilih majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur,” ujar Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta, Senin (4/11/2024).
“LR meminta kepada ZR minta tolong agar diperkenalkan ke seorang tadi dengan maksud supaya dapat memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur,” sambungnya.