News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Gula

Kuasa Hukum Tom Lembong Soroti Temuan BPK: yang Kami Baca, Tak Ada Kerugian Negara

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua tim penasehat hukum Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024) - Kuasa hukum eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menyinggung soal kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat kliennya. 

Persetujuan impor yang diberikan Tom Lembong dianggap menyalahi Peraturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004.

Berdasarkan aturan ini, hanya badan usaha milik negara (BUMN) yang diizinkan mengimpor gula kristal putih, bukan perusahaan swasta. 

Tom Lembong justru mengizinkan perusahaan non-BUMN untuk melakukan impor gula.

Tom Lembong dianggap merugikan negara Rp400 miliar.

Tom Lembong Ajukan Praperadilan 

Tom Lembong pun mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya, Selasa (5/11/2024).

“Ya, hari ini pendaftaran gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB,” kata Ari, Selasa.

Ari membeberkan poin-poin permohonan praperadilan yang diajukan kliennya tersebut.

"Pertama hak untuk mendapatkan penasihat hukum klien kami tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka."

"Hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang berlaku, yang seharusnya menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan bantuan hukum," kata Ari Yusuf dalam keterangannya, Selasa.

Kedua adalah tentang kurangnya bukti permulaan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong karena tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.

Ari mengatakan, bukti yang digunakan oleh Kejagung tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.

"Yaitu minimal dua alat bukti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)."

"Tim Penasihat Hukum menilai bahwa bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum," terangnya. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini