Persetujuan impor yang diberikan Tom Lembong dianggap menyalahi Peraturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004.
Berdasarkan aturan ini, hanya badan usaha milik negara (BUMN) yang diizinkan mengimpor gula kristal putih, bukan perusahaan swasta.
Tom Lembong justru mengizinkan perusahaan non-BUMN untuk melakukan impor gula.
Tom Lembong dianggap merugikan negara Rp400 miliar.
Tom Lembong Ajukan Praperadilan
Tom Lembong pun mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya, Selasa (5/11/2024).
“Ya, hari ini pendaftaran gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB,” kata Ari, Selasa.
Ari membeberkan poin-poin permohonan praperadilan yang diajukan kliennya tersebut.
"Pertama hak untuk mendapatkan penasihat hukum klien kami tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka."
"Hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang berlaku, yang seharusnya menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan bantuan hukum," kata Ari Yusuf dalam keterangannya, Selasa.
Kedua adalah tentang kurangnya bukti permulaan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong karena tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.
Ari mengatakan, bukti yang digunakan oleh Kejagung tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.
"Yaitu minimal dua alat bukti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)."
"Tim Penasihat Hukum menilai bahwa bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum," terangnya.