News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Vonis Awal Dapat Sorotan, Kini PK Mardani Maming Dikabulkan MA

Penulis: Reza Deni
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Fahmi Namakule 

Diketahui, Mahkkamah Agung (MA) dalam putusannya mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Mardani H Maming selaku terpidana kasus suap penerbitan izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu yang kasasinya ditolak MA.

"Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Mardani H. Maming tersebut," sebagaimana dikutip situs resmi Mahkamah Agung, Selasa (5/11/2024).

Dalam putusannya, majelis hakim PK dari MA membatalkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 Agustus 2023 yang menyatakan Maming tetap dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp 110.604.371.752 subsider 4 tahun penjara.

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022) malam. KPK resmi menahan Mardani Maming terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2015 dan 1016-2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dikutip dari Kompas.com, majelis PK kemudian mengadili kembali perkara Maming dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Maming tetap dihukum membayar uang pengganti Rp 110.604.731.752 subsider 2 tahun penjara. Perkara PK ini disidangkan oleh Hakim Agung Prim Haryadi selaku ketua majelis dengan anggota majelis 1 Ansori dan anggota majelis 2 Dwiarso Budi Santiarto. Perkara diputus pada 4 November 2024.

Baca juga: Korupsi Timah, Harvey Moeis Mengaku 4 Smelter Swasta Tak Tahu Dana CSR Dipakai Untuk Beli Alat Covid

Sebelum mengajukan kasasi dan PK, Maming telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

Mantan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menilai, putusan majelis hakim yang menganggap uang ratusan miliar rupiah itu sebagai korupsi tidak benar.

Namun, majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin menambah hukuman Maming dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini